Petugas Unit Lantas Polsek Sedayu melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas di Simpang empat Pedes, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Selasa (21/5/2024).
Kanit lantas Polsek Sedayu Kompol Sarijan menjelaskan, pengendara motor tersebut kedapatan melakukan pelanggaran kasat mata, yakni tidak menggunakan helm.
"Penindakan tersebut sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga tercipta kamseltibcar lantas di wilayah Sedayu," ujarnya. (Humas Polsek Sedayu Polres Bantul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar