Putusan MK Rangkap Jabatan: Dosen UJB Sebut Sifatnya Final dan Mengikat

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Kepolisian memiliki sifat final dan binding, atau terakhir dan mengikat semua pihak.

Hal ini disampaikan oleh Justinus Slamet Murdomo, seorang Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu sifatnya final dan binding. Yang artinya apa? Yang artinya bahwa itu terakhir dan mengikat. Mengikat kepada siapa? Mengikat kepada kita semua," tegas Justinus, Senin (1/12/2025).

Justinus menjelaskan bahwa Judicial Review (uji materi) yang dilakukan kebetulan menyasar UU Kepolisian, khususnya terkait satu frasa pada Pasal 28 mengenai rangkap jabatan anggota kepolisian.

Menurutnya, esensi dari Putusan MK tersebut sebenarnya adalah larangan terhadap rangkap jabatan. Tugas-tugas kepolisian, yang meliputi keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum, merupakan tugas yang membutuhkan pemahaman, keahlian, dan proses pendidikan yang berkelanjutan.

"Ini terkait dengan tugas kepolisian yang itu pasti membutuhkan pemahaman, keahlian, yang ini proses yang melalui pendidikan. Tidak bisa kemudian orang langsung duduk di sana. Pasti ada suatu proses," jelasnya.

Meskipun demikian, Justinus melihat adanya fleksibilitas terkait beberapa jabatan yang masih dibutuhkan.

"Oleh sebab itu maka beberapa jabatan yang memang itu masih dibutuhkan, saya pikir tidak ada masalah. Karena di dalam Undang-Undang ASN sendiri itu memang memungkinkan untuk itu," imbuhnya.

Menyikapi keputusan ini, Justinus Slamet Murdomo berharap agar reformasi kepolisian dapat berjalan dengan baik. Apalagi, lanjutnya, Presiden telah membentuk tim atau badan khusus untuk itu.

"Kita mengharapkan reformasi kepolisian berjalan dengan baik, dan juga ini sudah ada yang dibentuk oleh Presiden sehingga pasti polisi kita harapkan menjadi profesional," ujarnya.

Profesionalisme yang diharapkan adalah polisi memiliki semangat untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, dan bertindak secara objektif.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer