Jumlah pelanggaran lalu lintas di Bantul dalam tiga tahun terakhir mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan jumlah pelanggar lalin tersebut lantaran Polres Bantul mulai meningkatkan razia.
Berdasarkan data Polres Bantul selama 2021 jumlah pelanggaran lalin yang terjaring sebanyak 5.269 kasus. Jumlah pelanggaran lalin melonjak dua kali lipat pada 2022 menjadi 10.120 kasus, dan tahun 2023 meningkat menjadi 16.676 kasus.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan tingginya pelanggaran lalin tersebut mendorong tingginya angka kecelakaan di Bantul.
Diketahui jumlah korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Bantul tahun 2023 mencapai 2.635 orang, yang terdiri dari 138 orang meninggal dunia dan 2.497 orang luka ringan.
Menurut Jeffry, tidak sedikit kasus kecelakaan juga disebabkan karena pelanggaran batas kecepatan kendaraan. Adapun jenis pelanggaran lalin terbanyak berupa pelanggaran marka jalan dan pelanggaran rambu lalin.
"Kendaraan yang melaju dengan cepat dapat membuat pengendara kurang konsentrasi, hilang kendali, dan kesulitan menghindar [saat akan menabrak sesuatu]," katanya, Jumat (7/6/2024).
Dia pun mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan berkendara. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memacu kendaraannya dengan batas kecepatan yang sesuai aturan.
"Jaga konsentrasi dan utamakan keselamatan, bukan kecepatan," katanya.
Dia menuturkan Polres Bantul pun gencar melakukan penilangan dan razia dalam rentang tahun 2022-2023. Karena saat itu menurutnya mulai marak pelanggaran lalin yang kasat mata, antara lain menggunakan kendaraan yang tidak menggunakan plat motor, knalpot brong, ban cacing, dan warna lampu belakang tidak sesuai standar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar