• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Rilis Dua Buku

Di tengah tantangan era digital dan dinamika geopolitik yang kian kompleks, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan komitmennya dalam membangun Ilmu Kepolisian berbasis riset dan data melalui peluncuran dua karya literatur yakni buku ke-39 hasil karya beliau dengan judul "Rekrutmen, Meritokrasi, dan Teknologi". Selain itu, Wakapolri bersama tokoh-tokoh besar dan akademisi kepolisian seperti Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, hingga Komjen Pol (P) Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel menulis buku berjudul "Prosiding Pusat Studi Kepolisian".

Sebagaimana penyampaian Wakapolri dalam acara peresmian Pusat Studi Kepolisian di PTIK Lemdiklat Polri Selasa, 10 Maret 2026

"Kedua buku ini membuktikan bahwa hasil penelitian akademik dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan kepolisian yang akurat dan berbasis data sehingga memastikan setiap langkah Polri dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah"

Buku "Rekrutmen, Meritokrasi, dan Teknologi" merupakan catatan perjalanan kedinasan yang menawarkan visi pengelolaan SDM yang maju berkaitan dengan membentuk personel Polri yang profesional dan berintegritas. Intisari buku ini menekankan pada penggunaan pendekatan saintifik dan alat modern sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu poin utamanya adalah optimalisasi ekosistem digital melalui "Satu Data SDM" guna memastikan layanan yang transparan dan accessible bagi seluruh personel.

Sementara itu, buku Prosiding Pusat Studi Kepolisian memiliki intisari sebagai sarana pengenalan Ilmu Kepolisian modern sehingga membawanya keluar dari eksklusivitas internal. Dengan begitu, Ilmu Kepolisian dapat berkembang menjad ilmu pengetahuan yang terbuka dan diakui secara nasional maupun internasional. Di dalam buku ini, terdapat penyampaian visi strategis pengembangan pusat studi kepolisian sebagai wadah pengembangan ilmu kepolisian dan evaluasi perkembangan pusat studi kepolisian.


Share:

Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat

Yogyakarta - Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan Mapolda DIY pada hari ini sempat berakhir ricuh dan diwarnai pengrusakan pagar sisi timur Mapolda. Meski demikian, situasi secara umum dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian dan kondisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan tetap aman dan kondusif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya turut berbelasungkawa atas peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku, yang menjadi latar belakang aksi tersebut.

"Kami dari Polda DIY turut berbelasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujarnya.

Terkait jalannya aksi, Ihsan menyayangkan unjuk rasa yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi harus berakhir ricuh serta disertai pengrusakan fasilitas.

"Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengrusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum, situasi dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat DIY, termasuk unsur Jaga Warga, yang turut bersinergi bersama aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, pendekatan pengamanan dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal dan kultur budaya Jawa. Petugas, kata dia, tetap bersikap sabar dan persuasif meskipun menghadapi massa yang sempat bertindak anarkis.

Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa. Namun, ketiganya telah diserahkan kembali kepada pihak rektorat pada pukul 22.30 WIB setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kampus.

Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya tembakan gas air mata maupun tembakan peringatan adalah tidak benar.

"Kami tegaskan bahwa selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa oleh massa aksi," tegasnya.

Saat ini, situasi di depan Mapolda DIY dilaporkan aman dan terkendali. Arus lalu lintas telah kembali normal dan secara umum kondisi kamtibmas di wilayah DIY dalam keadaan kondusif.


Share:

Konsolidasi Asesor 2026, Polri Perkuat Meritokrasi Pembinaan Karier

jogja.polri.go.id - Polri menggelar kegiatan "Konsolidasi Asesor Assessment Center Polri Tahun 2026" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Kegiatan bertema "Penguatan Assessment Center Polri sebagai Komponen Utama dalam Pembinaan Karier untuk Mewujudkan SDM yang Unggul" ini menjadi momentum penyelarasan persepsi para asesor dari seluruh Indonesia.

Kegiatan dibuka Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri Brigjen Pol Langgeng Purnomo mewakili Asisten Kapolri Bidang SDM. Dalam sambutan As SDM Kapolri yang dibacakan, ditegaskan bahwa Polri terus mematangkan transformasi reformasi menuju organisasi modern dan profesional melalui tata kelola personel yang transparan dan akuntabel.

"Penguatan sistem meritokrasi melalui assessment center yang multi-tools dan multi-assessor untuk pembinaan karier anggota Polri agar terpilih personel yang berintegritas dan berkompeten di tengah dinamika tantangan global yang kian kompleks," jelas Brigjen Langgeng.

Assessment Center Polri dioptimalkan sebagai instrumen strategis untuk mengukur kompetensi manajerial calon pimpinan di berbagai tingkatan. Metodologi yang saintifik dan objektif diterapkan guna memastikan penempatan personel sesuai prinsip right man on the right place serta meminimalisir subjektivitas dalam pembinaan karier.

"Tahun ini Polri memperkuat meritokrasi pembinaan karier melalui Assessment Center. Konsolidasi ini menjadi ruang evaluasi dan perbaikan agar ke depan semakin baik, dengan visi mewujudkan SDM unggul bagi Polri dan bangsa Indonesia," ujarnya.

Kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Perkumpulan Assessment Center Indonesia serta diikuti Kabagpenkompeten, Karo SDM Polda jajaran, dan seluruh asesor Polri baik secara luring maupun daring. Sejak dirintis pada 2009, Assessment Center Polri telah memiliki 1.763 asesor hingga 2025, meraih Akreditasi "A" dari BKN, sertifikasi ISO 9001:2015, serta Rekor MURI.

Kepercayaan eksternal juga meningkat dari 18 instansi mitra pada 2021 menjadi lebih dari 50 instansi pada 2025 dengan lebih dari 2.500 asesi eksternal. Pada kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada Polda berprestasi yang mampu menjaga kualitas penilaian internal dan eksternal.

"Assessment Center Polri berkomitmen menyempurnakan sistem, menguatkan metodologi, dan menjaga integritas dalam setiap proses asesmen guna melahirkan kader pimpinan bangsa yang unggul dan profesional demi masa depan Indonesia," tutup Brigjen Langgeng.

Share:

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan Kur Dan Penyerapan Bulog Bagi Petani Jagung

Yogyakarta, Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mememperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.
Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo.
"Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi" Ujar Brigjen Langgeng.
Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung.
Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung.
Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik.
Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram.
"Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog." Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia.

Share:

Yogyakarta Aman di Malam Pergantian Tahun, Kapolda DIY Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat

Polda DIY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat dan wisatawan yang telah merayakan malam pergantian tahun 2026 secara bijak dan tertib sehingga situasi wilayah DIY secara umum aman terkendali. Ucapan terima kasih dan apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., pada saat kegiatan pemantauan lapangan di Pos Terpadu Teteg Malioboro bersama unsur forkopimda DIY, Walikota Yogayakarta dan instansi terkait.

"Kepatuhan masyarakat dalam menjaga ketertiban di ruang publik dan mengikuti imbauan petugas di lapangan menjadi kunci utama suksesnya perayaan tahun baru tahun ini, sehingga saya sangat berterimakasih atas partisipasi dan kerjasamanya", ungkap Kapolda.

Selanjutnya, Irjen Anggoro juga tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama dan kolaborasi segenap unsur Forkopimda DIY, TNI, instansi terkait, jaga warga serta seluruh elemen masyarakat sehingga DIY senantiasa dalam kondisi aman dan kondusif.

"Ukuran keberhasilan operasi lilin tahun ini adalah dapat terurainya titik-titik kemacetan dan tidak adanya kasus kecelakaan menonjol meskipun volume kendaraan meningkat serta tidak terjadinya kasus krminalitas yang meresahkan masyarakat, dan ini semua dapat terwujud berkat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin dengan sangat baik", tegas Kapolda.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., yang juga turut mendampingi, menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan tertinggi Polda DIY yang turun langsung mengecek situasi di lapangan adalah salah satu bentuk quality kontrol untuk memastikan pelaksanaan pengamanan dan pelayanan malam tahun baru dapat berjalan dengan lancar dan maksimal.

"Bapak Kapolda DIY memantau secara langsung di kawasan Malioboro didampingi Pejabat Utama Polda DIY dan kehadiran beliau sangat memotivasi personel untuk bekerja lebih semangat dan melayani," tutur Kombes Ihsan.

Ihsan menambahkan bahwa sebanyak 3.813 personel Polda DIY dilibatkan untuk mengamankan 88 lokasi perayaan pergantian tahun dengan estimasi massa sebanyak 436.633 orang, termasuk 116 gereja yang melaksanakan misa tahun baru. Selain pelibatan personel dalam jumlah besar, Polda DIY juga mengadakan live streaming di lokasi keramaian dan mengoptimalkan penggunaan cctv serta drone untuk memantau situasi secara langsung di lapangan.

"Fokus utama kami adalah bagaimana menghadirkan personel semaksimal mungkin di lapangan dengan dibantu penggunaan teknologi khususnya di titik-titik keramaian yang menjadi icon perayaan tahun baru," ujar Kombes Ihsan.

Berdasarkan pantauan dan laporan situasi dari masing-masing Polres bahwa seluruh kegiatan masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun dan misa malam tahun baru dapat berjalan dengan aman dan tertib. Meskipun tanpa euforia berlebihan sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana, Yogyakarta membuktikan bahwa kemeriahan dapat dirasakan melalui kebersamaan yang santun dan harmoni.
Share:

Polda DIY Berangkatkan 100 Personel Brimob ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Yogyakarta - Polda D.I. Yogyakarta menggelar apel pemberangkatan 100 personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) ke Provinsi Aceh, pada Jumat (26/12/2025), di Halaman Mako Brimob Polda DIY. Pengiriman personel ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polri melalu Surat Telegram Kapolri tertanggal tanggal 24 Desember 2025, terkait pelaksanaan Renkon Aman Nusa II Tahun 2025.

Personel Brimob Polda DIY diberangkatkan menggunakan pesawat charter menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, kemudian dilanjutkan melalui jalur darat menuju titik penugasan di Kabupaten Aceh Tamiang guna membantu penanganan dan pemulihan dampak banjir bandang dan tanah longsor sebagai bentuk komitmen dan solidaritas Polri dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana.

Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono, S.I.K., menegaskan, keikutsertaan Satbrimob Polda DIY merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat terdampak bencana.

“Satbrimob hadir bukan hanya untuk pengamanan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam misi kemanusiaan, mulai dari evakuasi korban, distribusi logistik, hingga pemulihan awal pasca bencana,” ujarnya.

Kapolda mengingatkan seluruh personel untuk bertugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga moral, profesionalisme, serta empati terhadap warga terdampak. Dia menekankan pentingnya pendekatan humanis, termasuk menjaga sikap, perilaku, dan tutur kata, serta menjalin koordinasi yang baik dengan Polda Aceh, TNI, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, relawan, dan instansi terkait lainnya.

“Seluruh tugas harus dilaksanakan secara terpadu dan berorientasi pada kepentingan kemanusiaan,” pungkas Kapolda

Share:

PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK

Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa "jabatan di luar kepolisian" secara absolut. Artinya, tidak setiap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian," ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional.

“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harmoko menuturkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

"Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian," kata Harmoko.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas Harmoko M. Said.


Share:

Postingan Populer