• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Polsek Piyungan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Bantu Penyeberangan Jamaah Salat Jumat di Masjid Al Ihsan Dusun Tegal

Polsek Piyungan melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas sekaligus membantu penyeberangan jamaah yang hendak menunaikan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Ihsan, Dusun Tegal, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar masjid. Kehadiran personel kepolisian juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas, khususnya ketika aktivitas masyarakat meningkat menjelang pelaksanaan Salat Jumat.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengaturan arus kendaraan serta membantu jamaah menyeberang jalan dengan aman. Petugas juga mengimbau para pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan saat melintasi kawasan masjid, serta memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang demi mengutamakan keselamatan bersama.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan situasi yang tertib di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat. Dengan adanya kehadiran petugas di lapangan, diharapkan jamaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa mengabaikan aspek keselamatan di jalan raya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Piyungan terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif.

Polsek Piyungan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan pengaturan, pelayanan, dan pengamanan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kapanewon Piyungan.

Diharapkan melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dapat senantiasa terjaga. 
Share:

Kegiatan Jumat Keliling, Polsek Srandakan Ajak Masyarakat Perkuat Keamanan dan Kerukunan

Personel Polsek Srandakan melaksanakan kegiatan Jumat Keliling di Masjid Baitul Mutaqin, Dusun Nengahan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Jumat (16/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Panit Binmas Polsek Srandakan Aiptu Ifanudin bertindak sebagai khatib sekaligus imam salat Jumat. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Srandakan untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Usai pelaksanaan salat Jumat, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama jamaah. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, saran, maupun masukan terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka.

Melalui dialog secara langsung ini, Polsek Srandakan berharap dapat menyerap aspirasi masyarakat, mengetahui berbagai permasalahan yang berkembang di lingkungan warga, serta mencari solusi bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

Polsek Srandakan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dengan adanya kegiatan Jumat Keliling ini, diharapkan hubungan antara Polri dan masyarakat semakin erat sehingga tercipta kebersamaan dalam membangun keamanan, ketertiban, dan kerukunan di wilayah Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. 
Share:

Granat Jenis Manggis Ditemukan di Imogiri Bantul, Polisi Pasang Garis Pengaman

BANTUL - Sebuah benda yang diduga granat jenis manggis ditemukan di wilayah Garjoyo RT 02, Kalurahan Imogiri, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Bantul bersama Polsek Imogiri mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).

Benda tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Anang Sujari pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, pelapor baru pulang bekerja dan melihat sebuah benda menyerupai buah manggis tergeletak di jalan depan rumahnya.

Karena mencurigai benda tersebut, Anang kemudian mencegah anak-anak yang sedang bermain agar tidak mengambilnya. Setelah diamati, benda itu diduga merupakan granat jenis manggis. Selanjutnya, pelapor membungkus benda tersebut menggunakan kain dan meletakkannya di pinggir jalan.

Namun, karena masih memiliki kegiatan lain, pelapor belum segera melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian. Keesokan paginya, Jumat (16/10/2026), pelapor menyampaikan informasi tersebut melalui Bhabinkamtibmas Polsek Imogiri, Aiptu Norwan.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit II Satreskrim Polres Bantul bersama tim Inafis dan anggota Polsek Imogiri mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian melakukan pendataan, meminta keterangan pelapor dan saksi, serta memasang garis polisi di sekitar lokasi penemuan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan bahwa petugas telah melakukan langkah-langkah awal untuk mengamankan lokasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan pelapor dan saksi, serta mengamankan area dengan memasang garis polisi. Untuk penanganan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan Tim Gegana Sat Brimobda Polda DIY," ujar Rita.

Dalam penanganan awal tersebut, petugas mengamankan satu benda yang diduga granat jenis manggis sebagai barang bukti. Adapun asal-usul benda tersebut maupun pihak yang meletakkannya di lokasi masih belum diketahui.

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, atau mencoba memeriksa sendiri benda yang dicurigai sebagai bahan peledak. Apabila menemukan benda mencurigakan, masyarakat diminta segera menjauh dari lokasi dan melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditangani oleh petugas yang berwenang. 
Share:

Polisi Tangkap Buronan Curas Berkedok Denda Sampah di Bantul, Korban Rugi Rp 21,5 Juta

BANTUL - Tim Resmob Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial FPPA (29) warga Tegalrejo Yogyakarta, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Pelaku yang sempat buron tersebut ditangkap di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, pada Kamis (15/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku bersama seorang lainnya diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa dan menuduh korban membuang sampah sembarangan. Korban kemudian dimintai uang hingga jutaan rupiah dengan dalih membayar denda. Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban juga diduga dirampas hingga total kerugian mencapai Rp 21,5 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob setelah menerima laporan dari korban.

"Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo," kata Rita.

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Saat itu, korban bernama FWW warga Wirobrajan Yogyakarta, sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya.

"Awalnya korban keluar dari rumah sekitar pukul 01.15 WIB untuk menuju rumah temannya di wilayah Sewon. Saat melintas di Krapyak Wetan sekitar pukul 02.00 WIB, korban berhenti untuk mengecek bahan bakar kendaraannya. Kemudian datang dua orang yang tidak dikenal dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban," ujarnya.

Menurut Rita, kedua orang tersebut kemudian menuduh korban membuang sampah sembarangan di lokasi kejadian. Meski korban berusaha memberikan penjelasan, tuduhan itu tetap dijadikan alasan untuk meminta sejumlah uang.

"Kedua orang tersebut diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa, kemudian menuduh korban membuang sampah sembarangan. Mereka meminta uang denda sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Korban berusaha menjelaskan, tetapi tidak diterima oleh kedua orang tersebut," jelasnya.

Karena merasa terdesak, korban berupaya meminjam uang kepada temannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Selanjutnya, korban diajak menuju rumah salah seorang terduga pelaku.

"Sesampainya di rumah tersebut, barang-barang milik korban diduga diambil secara paksa. Barang yang diambil antara lain satu unit iPhone 12 warna ungu, sepeda motor Honda Beat, jam tangan, kartu identitas, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu," imbuh Rita.

Aksi tersebut diduga berlanjut ketika korban dibawa menuju sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Di lokasi itu, korban diminta menarik uang sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk membayar denda sampah.

"Korban kemudian dibawa ke ATM dan diduga dipaksa mengambil uang sebesar Rp 2 juta. Setelah itu, salah seorang terduga pelaku mengantarkan korban pulang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 21,5 juta dan selanjutnya melapor ke Polres Bantul," ungkapnya.

Rita menambahkan, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim URC Polres Bantul berhasil mengamankan FPPA di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, pada Kamis (15/10/2026).

"Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan yang bersangkutan dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler milik korban, satu kartu identitas milik korban, serta satu bilah pedang bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa telepon seluler, kartu identitas milik korban, dan satu bilah pedang bergagang kayu. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara ini," kata Rita.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bantul melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami peran terduga pelaku, melengkapi berkas perkara, dan melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan, termasuk mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
Share:

Tergiur Untung Rp 490 Juta dari Investasi Talas, Warga Rugi Rp 110 Juta

BANTUL - Seorang pria berinisial T (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi budidaya talas di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam perkara ini, seorang perempuan asal Bali mengalami kerugian hingga Rp 110 juta setelah menyetorkan uang untuk mengikuti investasi tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.

"Setelah menerima laporan dari korban, penyidik melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, setelah ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Rita.

Kasus tersebut bermula pada September 2024. Saat itu, korban ditawari investasi penanaman talas oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan dokumen PDF berisi mekanisme investasi, foto, serta video terkait budidaya talas.

Selain itu, tersangka juga mengirimkan foto-foto yang diklaim sebagai bukti bahwa sejumlah pihak telah bergabung sebagai mitra perusahaan yang bergerak di bidang investasi budidaya talas. Korban kemudian mencari informasi mengenai penawaran tersebut melalui internet.

"Korban awalnya mendapatkan penawaran investasi melalui WhatsApp. Terduga pelaku mengirimkan sejumlah dokumen, foto, dan video untuk meyakinkan korban mengenai investasi budidaya talas yang ditawarkan," jelas Rita.

Selanjutnya, pada 29 September 2024, korban kembali dihubungi melalui telepon WhatsApp dan dibujuk untuk bergabung dalam investasi tersebut. Sehari kemudian, korban mentransfer uang sebesar Rp 1 juta sebagai tanda jadi.

Namun, korban kemudian diminta melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp 109 juta dengan alasan agar mendapatkan prioritas penanaman lahan budidaya talas. Korban pun mentransfer uang tersebut ke rekening bank atas nama tersangka.

"Setelah membayar uang tanda jadi sebesar Rp 1 juta, korban diminta mentransfer tambahan Rp 109 juta. Dengan demikian, total uang yang disetorkan korban untuk investasi tersebut mencapai Rp 110 juta," ungkapnya.

Pada 12 Oktober 2024, korban datang ke Yogyakarta dan menemui tersangka di rumahnya di wilayah Jetis, Bantul. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan investasi budidaya talas sekaligus menanyakan sertifikat penanaman yang dijanjikan.

Dalam pertemuan itu, tersangka memberikan brosur perusahaan yang disebut berkaitan dengan investasi budidaya talas sebagai bukti pendukung penawarannya. Korban kemudian diminta menunggu sertifikat penanaman tersebut.

Menurut Rita, salah satu hal yang membuat korban tertarik mengikuti investasi itu adalah janji keuntungan dalam jumlah besar dalam waktu relatif singkat.

"Korban tertarik karena ditawari keuntungan yang cukup besar, yakni mencapai Rp 490 juta dalam kurun waktu sekitar delapan hingga sembilan bulan. Namun, korban justru mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara itu ke Polres Bantul pada 7 Desember 2024. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Rita menambahkan, dalam proses penyidikan, petugas telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu brosur penawaran investasi budidaya talas serta satu bendel rekening koran dari sebuah bank atas nama korban untuk periode September hingga Oktober 2024.

"Penyidik telah memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.

"Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas Rita. 
Share:

Polsek Srandakan Hadiri Rakor Penanganan Bullying di Lingkungan Sekolah

Panit Reskrim Polsek Srandakan, Ipda Sunu Atmojo, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Kalurahan Poncosari, Aiptu Ali Murtopo, dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Trimurti, Aipda Eko Rustamaji, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Bullying di Lingkungan Sekolah yang bertempat di Aula Puskesmas Srandakan, Bantul, Kamis (15/10/2026).


Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam menangani permasalahan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Perundungan merupakan salah satu permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian bersama karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis, keamanan, serta kenyamanan peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Kehadiran personel Polsek Srandakan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya pencegahan dan penanganan bullying, sekaligus memperkuat kerja sama dengan pihak sekolah, tenaga kesehatan, serta unsur terkait lainnya.

Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan dapat terbangun langkah-langkah yang efektif dalam mencegah terjadinya perundungan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan pendidikan yang aman, serta mendorong penanganan yang tepat apabila ditemukan kasus bullying.

Polsek Srandakan juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, tenaga pendidik, dan para siswa, agar bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perilaku perundungan. Apabila menemukan indikasi bullying, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat ditangani secara tepat.

Dengan adanya kegiatan rakor ini, diharapkan sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, tenaga kesehatan, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.

Share:

Kapolsek Kasihan Bersama Anggota Laksanakan Pos Pagi, Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

 Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas, Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, bersama anggota melaksanakan kegiatan pos pagi pada Kamis (15/10/2026), mulai pukul 06.30 WIB.


Kegiatan pos pagi dilaksanakan di sejumlah titik strategis pengaturan lalu lintas, meliputi persimpangan jalan dan kawasan depan sekolah di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.


Pelaksanaan pos pagi bertujuan membantu kelancaran arus lalu lintas pada jam sibuk pagi hari, ketika aktivitas masyarakat meningkat, termasuk saat warga berangkat bekerja dan para pelajar menuju sekolah. Kehadiran personel kepolisian di lapangan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan.


Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian melakukan pemantauan arus kendaraan serta membantu pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan dan meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya di sekitar persimpangan dan lingkungan sekolah.

Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, bersama anggota turut memastikan pelaksanaan pelayanan berjalan dengan baik sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.

Melalui kegiatan pos pagi yang dilaksanakan secara rutin, Polsek Kasihan berharap masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman serta para pelajar dapat berangkat ke sekolah dengan aman.

Polsek Kasihan mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan meningkatkan kewaspadaan selama berkendara demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Share:

Postingan Populer

Arsip Blog