Aniaya Wanita Sampai Gigi Copot, Pekerja Buruh Ditangkap Polisi

 

Seorang pekerja buruh inisial ZF (26), asal Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, dibekuk polisi lantaran terlibat kasus penganiayaan. Pelaku diamankan di indekostnya yang berada di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Kasus bermula dari kejadian itu menimpa seorang perempuan inisial ARJ (31), asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Di mana, ARJ mengalami dua gigi lepas, telinga kiri lecet, leher bagian belakang memar, lutut kiri memar, punggung memar, perut nyeri dan kepala pusing dikarenakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ZF.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, pelaku diamankan di indekostnya yang berada di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Jumat (7/6/2024) pukul 17.00 WIB.

"Adapun kasus penganiayaan terjadi di salah satu indekost di Padukuhan Jomegatan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Minggu (5/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB," jelasnya, Minggu (9/6/2024).

"Kronologi kejadian itu berlangsung saat korban tidur di kamar indekostnya (di Kapanewon Kasihan) dengan pintu kamar dikunci sedangkan pintu jendela terbuka.

"Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, korban terbangun karena mendengar suara srek-srek di dalam kamar," bebernya.

Saat korban membuka mata, ternyata sudah ada laki-laki di dalam kamar dengan membawa gunting warna hitam dengan tangan kirinya dan seperti akan menusuk ke arah korban.

Korban langsung bangun dan teriak meminta tolong serta berusaha merebut gunting pelaku.

Namun, pelaku menendang dan memukul korban hingga korban

Tak hanya itu saja, pelaku sempat menginjak leher korban bagian belakang sebanyak lima kali.

"Korban sempat merangkak pegangan handel pintu kamar dan berhasil berdiri.

"Lalu korban membuka pintu kamar dan keluar dari kamar. Selanjutnya pelaku kabur dan korban berusaha mengejar, namun tidak ketemu," jelasnya.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik indekost dan korban dilarikan ke RS Ludira Husada Tama untuk menjalani perawatan.

"Selesai menjalani pengobatan, korban kembali ke indekot dan menemukan dua gigi yang lepas, satu gunting warna hitam dan satu unit Yamaha MIO warna biru muda nomor polisi AB 2628 EZ," jelas Jeffry.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kasihan guna proses penangkapan dan pengusutan kasus tersebut.

Seusai penangkapan, kini polisi tengah melakukan penyelidikan terkait motif kejadian.

"Atas kejadian itu, pelaku dapat disangkakan Pasal 351 KUHP tentang kasus penganiayaan berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tutup dia.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog