Bhabinkamtibmas Kalurahan Tirtonirmolo Bripka Dwi Nur Wahono melaksanakan mediasi permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sepasang Pasutri warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, yang digelar di Mapolsek Kasihan, Selasa (30/7/2024).
Problem Solving atas dugaan tindakan KDRT ini telah mencapai kesepakatan damai.
Dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak telah membuat kesepakatan dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani.
Setelah dilakukan mediasi, Bhabinkamtibmas Bripka Dwi Nur Wahono memberikan pesan kepada pihak yang melakukan KDRT untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu ia juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan, karena kekerasan dalam rumah tangga termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, secara terpisah Kapolsek Kasihan Kompol Suharno mengatakan, salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Problem Solving adalah penerapan pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. (Humas Polsek Kasihan Polres Bantul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar