Masyarakat Bantul dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY mulai dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana mengatakan, program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
“Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Jeffry, Kamis (1/8/2024).
Jefrry menjelaskan, penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
“Untuk bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas dia.
Denda bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan jika tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB.
Selain itu, denda bisa dikenakan apabila tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan Fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.
“Denda bea balik nama kendaraan bermotor juga dikenakan jika pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama,” imbuhnya.
Sementara untuk penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun yang telah lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.
“Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat terdekat,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar