Polres Bantul Tangkap 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti dari Sabu hingga Obaya

 

Polres Bantul menangkap sebanyak 32 tersangka penyalahgunaan narkoba selama April sampai Juni 2024. Dari total 32 tersangka, 28 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 4 tersangka perempuan.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2,34 gram sabu-sabu, 195,5 tablet psikotropika, dan 2.345 butir obat berbahaya. Adapun total nilai transaksi yang bisa diamankan adalah senilai Rp40-50 juta.

“Hasil pengungkapan tindak pidana narkoba bulan April - Juni 2024 sebanyak 32 kasus dan berhasil mengamankan 32 tersangka. Dengan rincian pengguna Narkotika 2 orang, pengguna Psikotropika 17 orang, pengedar obaya 13 orang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024).

Para tersangka, kata Iqbal, sebagian besar berusia produktif 20 tahun - 30 tahun. Dan mereka merupakan tersangka yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

"Untuk lokasi ungkap ada di 11 kapanewon se Kabupaten Bantul. Untuk Kasihan ada 6 kasus, Bantul 5 kasus, Pandak 4 kasus, Srandakan 4 kasus, Pajangan 3 kasus, Sewon 2 kasus, Kretek 1 kasus, Sedayu 1 kasus, Piyungan 1 kasus, Bambanglipuro 1 kasus, dan Sanden 1 kasus," katanya.

Selain di 11 kapanewon, Iqbal menyatakan penangkapan juga dilakukan di dua wilayah di luar Bantul, yakni 1 kasus di Kota Jogja dan 1 kasus di Kulonprogo.

Para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya tersebut dikenakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih jauh, Iqbal mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bantul untuk tidak mencoba-coba mendekati Narkoba.

"Selain berdampak buruk bagi kesehatan tubuh maupun mental penggunanya, juga akan menimbulkan dampak hukum terhadap semua orang yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedarnya," ujarnya.

Ia juga berpesan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran Narkoba, dipersilakan untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog