Dalam rangka menciptakan ruang pelayanan publik yang bebas dari pungli, serta memberikan kepuasan bagi masyarakat dengan pelayanan yang dilakukan oleh personel Polsek Sedayu, Seksi Propam Polsek Sedayu menggelar kegiatan pengawasan ruang pelayanan SPKT Polsek Sedayu, Rabu (22/5/2024)
Kegiatan tersebut berupa pengawasan dan imbauan terhadap personel Polsek Sedayu yang bertugas pada ruang pelayanan publik agar tidak melakukan praktek pungli kepada masyarakat.
Dalam hal ini Polsek Sedayu meminta peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menghilangkan pungli, dengan tidak memberikan sesuatu apabila ada oknum Polisi melakukan pungli.
Selain itu, jika ada praktik pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polri silahkan laporkan ke Propam Polsek Sedayu.
Dalam kegiatan pengawasan ruang pelayanan publik tersebut, keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas. (Humas Polsek Sedayu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar