Puslitbang Polri menggelar Focus Discussion Group (FGD) Penelitian tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Siber di Polres Bantul, Rabu (17/7/2024). Kegiatan juga diikuti perwakilan peserta dari Polres Kulonprogo.
Kegiatan dipimpin langsung Katim Peneliti Puslitbang Polri Kombes Pol Ade Djadja Subagja, didampingi Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini.
Dalam sambutannya, Waka Polres Bantul mengucapkan selamat datang kepada Tim Puslitbang Mabes Polri dan perwakilan peserta dari Polres Kulonprogo di Aula Wira Pratama Polres Bantul.
“Saya atas nama pribadi dan Polres Bantul mengucapkan selamat datang kepada Tim Puslitbang Mabes Polri dan perwakilan peserta dari Polres Kulonprogo di Aula Wira Pratama Polres Bantul,” katanya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan puslitbang ini ke depan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam rangka mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para penyidik dan penyidik pembantu terkait penyelesaian tindak pidana siber dimana masih ditemukan beberapa kendala dalam penanganannya.
“Diharapkan dengan adanya giat Puslitbang ini para penyidik dan penyidik pembantu lebih bersemangat dalam menangani tindak pidana khususnya tindak pidana siber agar dapat terungkap secara maksimal,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Tim Peneliti Puslitbang Polri menyampaikan bahwa saat ini telah dibentuk Direktorat Siber di delapan Polda. Ke depan, sesuai dengan Keputusan Kapolri pada bulan Mei 2024, Direktorat Siber akan dibentuk di seluruh Indonesia.
"Puslitbang Polri akan melakukan penelitian bagaimana proses penanggulangan tindak pidana siber di satuan kewilayahan sehingga percepatan penyelesaian dapat dilakukan," kata Kombes Pol Ade.
Kombes Pol Adhe menambahkan bahwa penelitian ini merupakan bagian dari upaya Puslitbang Polri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, terutama di era digital saat ini.
"Dengan adanya penelitian ini, diharapkan Polri dapat semakin responsif dan adaptif terhadap dinamika tindak pidana siber, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," tutup Kombes Pol Ade.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama Bintang Dwitya Cahyono S.E., M.S.E. yang merupakan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Diskusi ini membahas secara mendalam kendala dalam penanganan tindak pidana siber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar