Untuk mencegah maraknya kegiatan judi online, Polsek Banguntapan melalui Panit Reskrim Ipda Windarto S.kom memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat. Kali ini sasarannya para karyawan di Qhomemart, Banguntapan, Bantul, Rabu (15/5/2024 ).
Pada kesempatan tersebut Ipda Windarto menginformasikan dan menjelaskan bahwa pelaku judi online dapat dijerat Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan imbauan kepada warga masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian demi terciptanya kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Banguntapan.
“Salah satu timbulnya gangguan kamtibmas juga dipengaruhi oleh adanya aktivitas perjudian,” ungkapnya.
Disamping itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring di wilayahnya terkait segala bentuk aktivitas perjudian.
“Kami juga secara insentif melakukan monitoring, dan tidak segan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Humas Polsek Banguntapan Polres Bantul)
Penulis: Fernanda
Editor: I. Sakbani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar