Viral seorang wisatawan mengaku mobilnya dikepung dan hendak ditarik oleh sekelompok debt collector (DC) di Jogja.
Video tersebut beredar di grup media sosial Facebook Info Cegatan Jogja serta media sosial Instagram @merapi_uncover.
Dalam keterangan di unggahan tersebut dijelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Senin (6/5) lalu itu. Berawal dari satu mobil yang dihadang kurang lebih 10 orang yang menunggangi mobil dan sepeda motor.
Dihadapan polisi, wisatawan itu bisa membuktikan bahwa kendaraan dibeli melalui dealer, bukan melalui finance asal DC tersebut.
Berkaca dari kasus tersebut, polisi mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.
"Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (13/5/2024).
Jeffry menjelaskan bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Jika hal tersebut dilakukan, menurut Jeffry, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana, sementara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK.
Di samping itu, Jeffry juga mengimbau konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab.
"Baca kontraknya dan penuhi kontraknya dengan baik," katanya.
Kemudian, Jeffry menambahkan bahwa jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.
Hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Seluruh dokumen itu wajib dibawa oleh debt collector saat menagih hutang, karena untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute," ujar Jeffry.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Jeffry, hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet. Hal itu apabila terjadi wanprestasi pembayaran.
“Namun, apabila ada unsur pidana, polisi bisa dimintai bantuan,” tandas Jeffry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar