Kanit Reskrim Polsek Pleret Ipda I Nengah Artha Wardhana S.Pd menghadiri kegiatan FGD diskusi dan evaluasi pemenuhan hak ABH dalam proses hukum serta review SOP penerimaan, penitipan dan pengambilan ABH, di Aula BPRSR Dinsos DIY, Selasa (18/7/2023).
Hadir di antaranya perwakilan dari Polri (Penyidik Polda DIY, Polres & Polsek jajaran), Kejaksaan Negeri se DIY, Pengadilan Negeri se DIY, pekerja sosial Dinsos, Bapas, KPID, Dinas Kesehatan DIY serta LBH/LPKA/LPA DIY.
Sebagai narasumber dari Pengadilan Tinggi DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, LPA DIY dan Ka BPRSR DIY.
Kegiatan tersebut untuk penanganan ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) agar lebih maksimal dengan tetap mempertimbangkan dan memenuhi haknya sebagai anak. (Polsek Pleret Polres Bantul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar