Bobol Swalayan di Jalan Imogiri Timur, Dua Buruh Harian Lepas Dibekuk Polisi

 

Jajaran Polsek Pleret , Bantul membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian

Dua pelaku yang berprofesi buruh harian lepas ini, masing-masing berinisial RHK (50) asal Kota Yogyakarta dan NY (34), asal Kabupaten Grobongan, Provinsi Jawa Tengah.
 
Kapolsek Pleret, AKP Wiyadi, mengungkapkan RHK dan NY ketahuan mencuri pakaian di swalayan WS yang berada di Jalan Imogiri Timur, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Motif mereka mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," jelasnya saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolsek Pleret, Senin (28/8/2023).

Adapun modus operandi dua pelaku pencurian tersebut dilakukan dengan cara membagi tugas.

Pelaku NY ditugaskan untuk mengawasi keadaan sekitar lokasi pencurian.

Setelah dirasa aman, NY dan RHK masuk ke swalayan WS tersebut melalui pintu depan.

Kemudian, mereka berjalan menuju rak etalase khusus celana panjang dan berdiri sambil memilih celana panjang yang ada di rak tersebut.

"Lalu, RHK menyuruh NY untuk bergeser ke kanan dan RHK menyuruh NY untuk mengambil barang berupa tiga celana panjang warna coklat merk Cardinal dengan cara melepas sensor alarm yang berada di celana tersebut," beber dia.

"Setelah itu, RHK memasukkan atau menyembunyikan barang curian tersebut ke dalam jaket dan celana yang dipakai oleh RHK. Lalu, RHK juga mengambil tiga celana panjang warna coklat merk Cardinal dan dimasukkan atau disembunyikan ke dalam jaket yang dipakai RHK," imbuh AKP Wiyadi.

Setelah melancarkan aksinya, dua pelaku pencurian tersebut bermaksud ingin keluar dari swalayan WS.

Namun, sayangnya, seorang karyawan yang bekerja di swalayan tersebut mengetahuinya dan berteriak meminta tolong kepada rekan-rekannya.

Sontak, petugas keamanan yang berjaga ditoko tersebut langsung mengamankan dua orang pelaku pencurian tersebut.

"Kemudian, atasan karyawan swalayan WS itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut swalayan WS mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.2.524.000.

Dua pelaku juga dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Saat kami introgasi, mereka ini ternyata sempat melakukan pencurian juga di toko yang ada di Kota Yogyakarta dan saat ini masih kami dalami kejadian tersebut," tandasnya.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog