Bamuskal adalah nama lain Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Bertempat di gedung pertemuan Manggolo Manis komplek kantor Kalurahan Pendowoharjo, yang beralamat di jalan Bantul Km. 8.5, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Bhabinkamtibmas Kalurahan Pendowoharjo Aipda Wawan Giyarto,S.Psi., menghadiri undangan sosialisasi pengisian Bamuskal Kalurahan Pendowoharjo, untuk masa bakti 2024/2030.
Usai menghadiri undangan tersebut Aipda Wawan menyampaikan sosialisasi ini perlu dilakukan, mengingat masa jabatan Bamuskal akal segera berakhir dan pengisian Bamuskal harus dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Bamuskal.
Acuan yang kita gunakan sementara menggunakan Peraturan Daerah Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan yang sudah disahkan. Sedangkan RUU belum disahkan maka dengan kondisi tersebut tingkatnya lebih tinggi Perda karena Perda sudah disahkan sedangkan RUU belum disahkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Pendowoharjo H. Hilmi Hakimudin, S.Pdi., seluruh dukuh Pamong, tokoh agama dan masyarakat. ( Humas Polsek Sewon )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar