Jajaran Polsek Imogiri, Polres Bantul, akhir-akhir ini terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan penggunaan knlapot brong kepada masyarakat.
Selain para pengguna kendaraan, sasaran lainnya adalah para penjual knalpot dan bengkel pemasangan knalpot di wilayah Imogiri.
Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan oleh pihaknya.
Namun akhir-akhir ini pihaknya mengaku lebih menggencarkannya lagi.
Terlebih saat ini masyarakat dihadapkan dengan Pemilu, sehingga menurut Suharno dukungan untuk menciptakan kondusivitas di masyarakat menjadi begitu penting.
Dalam kesempatan itu, Suharno turun bersama jajarannya mendatangi bengkel-bengkel knalpot yang ada di wilayah Imogiri.
“Total ada tiga bengkel yang menjadi sasaran,” kata Suharno, Rabu (10/1/2024).
Dia secara langsung memberikanhimbaun kepada para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.
"Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai," ungkap dia.
Kemudian lanjut Suharno, Polsek Imogiri juga melaksanakan akan penindakan dalam bentuk tilang apabila ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.
"Pemakai kita imbau untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis. Karena sudah diatur didalam Undang-Undang tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan," ujar dia.
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
“Kami juga mengimbau kepada bengkel knalpot untuk bijak dalam melayani pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar