Polsek Sedayu melakukan penertiban dan penindakan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di wilayah Kapanewon Sedayu, Bantul, Kamis (11/1/2024).
"Kami sampaikan hari ini melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan bagi pelanggaran kendaraan yang menggunakan knalpot brong," kata Kanit Lantas Polsek Sedayu, AKP Sarijan.
Penindakan dilakukan terhadap para pengendara yang sedang nongkrong dan kedapatan menggunakan knalpot brong di kawasan Terowongan Stasiun Rewulu, Sedayu, Bantul.
"Penindakan memang diprioritaskan terhadap knalpot brong," ujarnya.
AKP Sarijan menyebutkan, terdapat tujuh sepeda motor berknalpot brong dan dua sepeda motor tanpa plat nomor yang diamankan petugas. Dia juga meminta masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan.
"Untuk hasil dari penindakan yakni ada tujuh kendaraan roda dua. Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar. Karena, yang pertama, melanggar peraturan lalu lintas. Kedua, mengganggu kenyamanan dan membuat kebisingan dari kendaraan tersebut," terangnya.
Disampaikan pula, penindakan kendaraan berknalpot brong menjadi prioritas dan atensi langsung dari Kapolda DIY dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024.
Pada kesempatan tersebut AKP Sarijan juga menyampaikan terima kasih kepada Jaga Warga yang turut aktif membantu Kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Sedayu. (Humas Polsek Sedayu Polres Bantul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar