Jajaran Polsek Sewon, Polres Bantul menangkap KBPP warga Serang, Banten. Pemuda berusia 25 tahun ini ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik teman indekosnya, Reny Stevanie Ningrum Suremi, warga Merauke, Papua di Ngoto RT5, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Minggu (31/12/2023) dini hari.
Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widayanto mengungkapkan, kejadian pencurian terjadi pada pukul 04.00 WIB. Awalnya pelaku mengambil kunci yang tergantung di pintu utama dan mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan kos dan membawanya.
Pelaku kemudian menitipkan sepeda motor korban ke Stasiun Lempuyangan dan kembali ke indekos mengembalikan kunci pada tempatnya.
"Pelaku pada pagi harinya berpura-pura tidak mengetahui keberadaan sepeda motor korban," kata Hanung saat jumpa pers di Mapolsek Sewon, Jumat (12/1/2024).
Baru pagi harinya, korban menyadari motornya hilang. Pelaku yang berpura-pura tak tahu lalu mengantarkan korban untuk melapor ke polisi.
"Korban yang tahu motornya hilang mengajak pelaku untuk melaporkan ke Polsek Sewon. Saat itu korban tidak sadar kalau temannya tersebut adalah pencuri dari sepeda motornya," imbuh Hanung.
Petugas yang mendapatkan laporan, bergerak mendatangi lokasi TKP dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi.
Dalam perkembangannya, petugas menerima laporan dari Polsek Kraton, Kota Jogja terkait keberadaan Honda Beat yang terparkir di Alun-Alun Selatan. Petugas pun bergerak pada Selasa (9/1/2024) dengan mendatangi lokasi penemuan sepeda motor tersebut.
"Dibantu oleh petugas dari Polsek Kraton kami mengecek keberadaan sepeda motor. Dan, benar sepeda motor itu milik korban. Kami pun mengecek rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku," lanjut Kapolsek.
Atas dasar alat bukti dan keterangan saksi, petugas pun akhirnya menangkap KBPP, di tempat indekosnya.
Sementara, KBPP mengaku jika sebelum melakukan pencurian dirinya sempat minum-minuman keras dengan teman-temannya. Didorong adanya masalah pribadi, akhirnya pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
"Saya ada masalah pribadi. Masalah seperti apa? saya tidak bisa sampaikan," katanya.
KBPP juga mengaku tidak ada niatan menjual sepeda motor curiannya. KBPP mengungkapkan dirinya sempat khawatir, saat korban melaporkan pencurian sepeda motor ke Polsek Sewon. Oleh karena itu, pada 8 Januari 2024, dirinya mengambil kunci motor korban dan memesan ojek online ke Stasiun Lempuyangan. Sepeda motor yang semula dititipkan di Stasiun Lempuyangan dipindah ke Alun-Alun Selatan.
"Jadi karena memang saya ada masalah pribadi dengan dia," ucap KBPP.
Atas perbuatannya, KBPP dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar