JADWAL BESUK TAHANAN
• Hari Selasa pukul 10.00 s/d 14.00 WIB
• Hari Kamis pukul 10.00 s/d 14.00 WIB
• Hari Besar Keagamaan dan
• Hari Kemerdekaan R.I pukul 10.00 s/d 14.00 WIB
Atau dalam situasi tertentu atas seizin penyidik
KETENTUAN BESUK TAHANAN:
1. Hari Selasa, keluarga bisa mengirim makanan dan minuman
2. Hari Kamis, selain mengirim makanan dan minuman, keluarga diperbolehkan besuk tahanan secara tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembesuk hanya keluarga inti yaitu anak, istri, adik/kakak kandung, orang tua, mertua dengan menunjukkan bukti kartu keluarga (KK) dan KTP asli atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah setingkat kelurahan/desa
- Penasehat hukum dibuktikan dengan surat kuasa seizin penyidik
KETENTUAN BARANG YANG DIBERIKAN KEPADA PARA TAHANAN
• Makanan dan minuman
• Celana pendek tanpa tali kolor, kaos lengan pendek
• Dilarang memberikan barang berbahaya, alat komunikasi, alat elektronik
• Dilarang memfoto tahanan/ruang tahanan dan dilarang membawa alat komunikasi (HP) selama besuk tahanan
• Semua barang yang akan diberikan tahanan harus diperiksa/dicek terlebih dahulu oleh petugas jaga tahanan
TATA TERTIB BESUK TAHANAN
• Selama di ruang besuk tahanan pembesuk dilarang membawa masuk atau memakai hp, jaket, helm, kaca mata hitam, senjata tajam,narkoba, benda mudah terbakar dan membahayakan lainnya
• Waktu kunjungan maksimal 10 menit
• Tertib dan tidak membuat kegaduhan
• Wajib membawa identitas diri
• Wajib berpakaian sopan dan rapi
• Wajib dilaksanakan penggeledahan dan pengecekan terhadap barang bawaan pembesuk tahanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar