Polsek Kasihan menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pembakaran rumah yang terjadi beberapa waktu lalu di Dusun Glondong, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo SH MH menjelaskan bahwa pihak Kepolisian menjadi mediator antara pelaku dengan korban yang masih merupakan saudara kandung. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara keadilan restoratif.
"Penyelesaian perkara pembakaran rumah milik keluarga yang dilakukan oleh pelaku berinisial JS alias Penjol. Kemudian kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara restorative justice," jelas Kapolsek, Rabu (31/8/2022).
Atas kesepakatan yang telah diicapai, kedua belah pihak menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Kasihan yang telah memfasilitasi dalam penyelesaian perkara tersebut dengan baik, melalui jalur restorative justice. (Humas Polsek Kasihan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar