Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pada Unit Layanan SKCK Polres Bantul Periode Semester I Tahun 2022

 

Dalam rangka mempercepat proses Reformasi Birokrasi Polri tahap II yaitu dengan mengevaluasi kinerja pelayanan penerbitan SKCK peningkatan kualitas pelayanan prima kepolisian khususnya bidang penerbitan SKCK maka perlu dilaksanakan analisa untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SKCK dan selanjutnya sebagai dasar pertimbangan dan kebijakan pimpinan.

Tujuan Survei Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan SKCK Polres Bantul. Sedangkan tujuan penyusunan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat  adalah :

1.    Memberikan informasi tingkat kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan SKCK Polres Bantul.

2.    Sebagai  bahan  penetapan  kebijakan  yang  perlu  diambil  dan  upaya  tindak  lanjut  yang  perlu  dilakukan  atas  hasil  Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Layanan SKCK Polres Bantul.

3.    Mendorong dan memotivasi unit pelayanan agar selalu menjaga dan meningkatkan fungsi dan kinerja pelayanan pada Unit Layanan SKCK Polres Bantul.

Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Layanan SKCK Polres Bantul pada Periode Semester I Tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sehingga pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan indikator penilaian kepuasan masyarakat yang mendasarkan 9 (sembilan) unsur yang diwajibkan dalam peraturan tersebut yang meliputi:

1.    persyaratan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.

2.    prosedur yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.

3.    waktu penyelesaian yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

4.    biaya/tarif yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.

5.    produk spesifikasi jenis pelayanan yaitu hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.

6.    kompetensi pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman.

7.    perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan.

8.    penanganan pengaduan, saran dan masukan yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

9.    sarana yaitu segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Layanan SKCK Polres Bantul Periode Semester I Tahun 2022 yang disampaikan dengan metode pengisian kuesioner melalui pengisian sendiri yang diselenggarakan tanggal 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.

Berdasarkan hasil analisa data terhadap survei kepuasan masyarakat disimpulkan bahwa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada Unit Layanan SKCK Polres Bantul sebesar 96 dengan nilai rata-rata 3,84 dan berada pada kategori A (Sangat Baik).

Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan atau kritikan yang sifatnya membangun terhadap hasil survei ini, agar dapat memperbaiki tingkat kekurangan, serta menjadi referensi terhadap proses perbaikan pelayanan publik yang ada, dengan harapan semoga dapat menjadi pelayanan yang prima sebagaimana yang diharapkan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog