JADWAL BESUK TAHANAN
• Hari Selasa pukul 10.00 s/d 14.00 Wib
• Hari Kamis pukul 10.00 s/d 14.00 Wib
• Hari Besar Keagamaan dan
• Hari Kemerdekaan R.I pukul 10.00 s/d 14.00 Wib
Atau dalam situasi tertentu atas seizin penyidik
KETENTUAN BARANG YANG DIBERIKAN KEPADA PARA TAHANAN
• Makanan dan minuman
• Celana pendek tanpa tali kolor, baju lengan pendek
• Dilarang memberikan barang berbahaya, alat komunikasi, alat elektronik
• Dilarang memfoto tahanan/ruang tahanan dan dilarang membawa alat komunikasi (HP) selama besuk tahanan
• Semua barang yang akan diberikan tahanan harus diperiksa/dicek terlebih dahulu oleh petugas jaga tahanan
KETENTUAN BESUK TAHANAN
•
Selama di ruang besuk tahanan pembesuk dilarang membawa masuk atau
memakai hp, jaket, helm, kaca mata hitam, senjata tajam,narkoba, benda
mudah terbakar dan membahayakan lainnya
• Pembesuk tahanan maksimal kunjungan 30 menit
• Tertip dan tidak membuat kegaduhan
• Wajib membawa identitas diri dan surat ijin dari penyidik
• Wajib berpakaian sopan dan rapi
• Wajib dilaksanakan penggeledahan dan pengecekan terhadap barang bawaan pembesuk tahanan
INFORMASI
1. Hari Selasa, keluarga bisa mengirim makanan dan minuman
2. Hari Kamis, selain mengirim makanan dan minuman, keluarga diperbolehkan besuk tahanan secara tatap muka dengan ketentuan :
- Pembesuk hanya keluarga inti yaitu anak, istri, adik/kakak kandung, orang tua, mertua dengan menunjukkan bukti kartu keluarga (KK) dan KTP asli atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah setingkat kelurahan/desa
- Pembesuk wajib sudah vaksin ke 3 (booster) dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi/sertifikat vaksin dan apabila belum vaksin lengkap wajib menunjukkan surat swab antigen dengan hasil negatif minimal sehari sebelum hari besuk
- Penasehat hukum dibuktikan dengan surat kuasa seijin penyidik
- Waktu besuk tatap muka maksimal 10 menit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar