Satresnarkoba
Polres Bantul menggelar penyuluhan tentang bahaya Narkoba di Ruang
Wijayakusuma SMK Negeri 1 Bantul, Rabu (21/9/2022).
Acara ini
diselenggarakan oleh Satresnarkoba Polres Bantul bekerjasama pihak SMK
Negeri 1 Bantul, dengan sasaran peserta perwakilan pengurus OSIS SMK
Negeri 1 Bantul.
Sebagai narasumber Aipda Sujono Wibowo SH dari Satresnarkoba Polres Bantul.
Dalam
materinya, Sujono menyampaikan, tentang pengertian Narkoba. Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan/zat adiktif
lainnya.
“Contoh ganja, shabu, heroin, exstasy, tembakau gorila dan jamur letong/mashrom,” kata Sujono.
Sementara Gol 2 dan 3 selain untuk ilmu pengetahuan juga untuk pengobatan/medis, contoh morfin untuk pembiusan.
Sujono juga menjelaskan, bahaya atau dampak penyalahgunaan Narkoba antara lain, ketergantungan fisik dan psikis, depresi, sakau (jika putus obat), rusaknya organ tubuh (otak, jantung, ginjal dan hati) serta dapat menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman bagi penyalahgunaan Narkotika adalah minimal 4 tahun penjara. Sementara ancaman hukuman penyalahgunaan Psikotropika adalah paling lama 5 tahun, dan ancaman hukuman penyalahguna obat daftar G/obat keras adalah paling lama 10 tahun,” terangnya.
Menurut Sujono, obat-obatan terlarang yang sedang marak di wilayah hukum Polres Bantul adalah peredaran gelap obat daftar G jenis pil sapi atau pil warna putih berlambang Y yang memiliki kandungan Trihexyphenidyl.
“Harga relatif murah, setiap 10 butir pil dijual Rp.30 ribu, sasaran adalah anak-anak remaja,” katanya.
Untuk itu ia berharap, para generasi muda tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan Narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar