Gelar Razia, Polsek Srandakan Sita Miras Berbagai Merk

 

Polres Bantul - Dalam rangka mencegah dan memberantas penyakit masyarakat atau pekat, Polres Bantul melaksanakan operasi / razia rutin di tempat-tempat rawan kamtibmas.

Bila kemarin Polres Bantul dan Polsek Bantul berhasil mengamankan pelaku judi online dan judi dadu, kali ini Polsek Srandakan gelar razia minuman keras (miras) di Pantai Pandansimo, Poncosari Srandakan, Bantul, Kamis (25/8/2022)..

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4 botol miras berbagai merk dari dua orang tersangka, SG (56) warga Galur Kulonprogo dan YP (61) warga Wates Kulonprogo.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, miras merupakan akar dari segala kejahatan.

Miras yang dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat menimbulkan berbagai macam persoalan, seperti membuat onar, perkelahian, menodong, menjambret, melukai dan bahkan membunuh hingga sampai ke over dosis yang tentunya akan membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Terjadinya tindak kriminal, tidak jarang dimulai dari pengaruh miras yang ditenggaknya,” terang Jeffry.

Untuk itu, hal ini menjadikan komitmen Polres Bantul beserta jajarannya untuk memberantas peredaran miras illegal demi menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bantul yang kondusif.

Jeffry juga mengimbau kepada penjual ataupun pembeli miras untuk tidak menjual dan mengonsumsi miras guna ikut menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif.

Selain itu, mengedarkan miras secara illegal juga bisa mengakibatkan sanksi hukum.

“Waspadalah terhadap miras karena sesungguhnya miras merupakan induk segala perbuatan keji,” tutup Jeffry.
 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog