Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan meringkus seorang pemuda berinisial GAS warga Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan, Yogyakarta.
Pemuda 24 tahun itu ditangkap karena diduga mencuri laptop dan handphone di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Griya Abimana 1, Grojogan, Wirokerten, Banguntapan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/4/2023) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Kejadian bermula saat korban sedang tidur, sementara pintu rumah kontrakan lupa tidak dikunci. Setelah terbangun sebuah laptop dan handphone yang ada di atas meja sudah tidak ada.
“Kerugian ditaksir sekitar Rp 5,7 juta. Yakni 1 buah laptop merek Lenovo id,ea seharga Rp 2,6 juta dan 1 buah handphone merek Xiaomi seharga Rp 3,1 juta,” terang Iptu Jeffry.
Kejadian itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Banguntapan dengan melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, personel Unit Reskrim, akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga sebagai pelaku sekaligus menangkapnya.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk detailnya nanti kami sampaikan lagi,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar