Unit Binmas Polsek Jetis Pasang Spanduk Larangan Nyalakan Petasan

 

Unit Binmas Polsek Jetis memasang spanduk tentang larangan menyalakan petasan di bulan Ramadhan 1444 H di wilayah hukum Polsek Jetis, Selasa (4/4/2023).

Spanduk tersebut di pasang pada lokasi yang strategis seperti di pos kamling, Balai Kalurahan, sekolahan dan area publik lainnya. Dikandung maksud agar pesan itu langsung tersampaikan kepada masyarakat.

”Semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama agar menyampaikan ke warga tentang larangan petasan atau mercon,” ujar Aipda Sugiyono SH.

Lebih lanjut, Aipda Sugiyono menjelaskan bahwa memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain,” bebernya.

Sementara itu, Dukuh Blawong I Trimulyo Mashudi Abdilah mengapresiasi pemasangan spanduk tersebut.

“Saya selaku Dukuh Blawong I mengucapkan trima kasih kepada Polsek Jetis yang telah mengingatkan warga kami terkait dengan menyalakan petasan, dan ternyata ada ancaman pidananya,” ucapnya. (Polsek Jetis Polres Bantul)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog