Polres Bantul Gerebek Judi Sabung Ayam, 35 Orang Diamankan, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

 

Satreskrim Polres Bantul menggerebek praktik judi sabung ayam di Kalurahan Triwidadi, Kapanewon, Pajangan, Bantul, Sabtu (23/7/2022).

Sebanyak 35 orang diamankan dan enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Dari hasil penggerebekan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti peralatan judi dadu.

Wakapolres Bantul Kompol Sancoko P Seksono didampingi Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika di Pedukuhan Jambean, Triwidadi terjadi perjudian ayam. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah dipastikan ada, kami melakukan penggerebekan dan mengamankan 35 orang yang berada di lokasi kejadian,” katanya, Selasa (26/7/2022).

Adapun enam tersangka tersebut yakni KD (37) warga Kapanewon Bantul selaku pemilik ayam, AA (29) warga Kapanewon Pajangan selaku penjudi yang bertaruh, AS (45) pemilik ayam dan penjudi warga Kapanewon Gamping, Sleman. Kemudian SN (34) warga Kapanewon Pandak yang bertugas memandikan ayam, dan KS (45) warga Kapanewon Gamping Sleman yang memiliki tugas yang sama. Dan tersangka tertua adalah SR (70) warga Pajangan yang berperan sebagai penjudi.

"Pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Bantul. Dan kami masih melakukan pengejaran tiga orang pelaku lainnya yakni yang berperan sebagai timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi, ketiganya saat ini masih buron," ungkapnya.

Saat penggerebekan kemarin, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 30 unit sepeda motor, dua sepeda, dua buah jam dinding, 13 ekor ayam jago, arena untuk bertarung ayam, dua meja yang digunakan untuk berjudi dadu, 15 dadu dan uang tunai Rp 2 juta.
 
Sancoko mengatakan para penjudi ini sering berpindah-pindah lokasi.

"Mereka lari-lari terus, kita sudah lakukan lidik sebulan dan sudah sempat berpindah tempat hingga tiga kali. Biasanya di perkampungan di dalam hutan. Mereka tertutup, tersembunyi dan hanya komunitas mereka saja yang mengetahui," ungkapnya.  
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dusun Jambean sudah tiga kali digunakan sebagai arena judi sabung ayam. Para petarung ayam tersebut datang dari berbagai daerah termasuk dari luar Bantul kemudian bertaruh masing-masing Rp600.000.

Para tersangka sering melakukan perjudian di sejumlah lokasi. Sementara ini enam tersangka yang ditetapkan disangkakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog