Polsek Kretek Polres Bantul berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TBF (18), warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, karena menggelapkan sepeda motor wanita yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan Telegram.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Merk Honda Beat milik korban.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari mengatakan, TBF ditangkap setelah adanya laporan FDA warga Kapanewon Kretek, Bantul.
"Keduanya berkenalan menalui telegram pada 18 Juni 2022, pelaku lalu mengajak korban ketemuan tanggal 19 Juni siang di Kapanewon Kretek," kata Yosephine dalam keterangan persnya, Selasa (26/7/2022).
Yosephine mengatakan, keduanya bertemu di Pasar Kuliner Ngangkruk Sari, Kretek, Bantul. Kemudian melakukan perjalanan ke Parangtritis. Setelah itu menuju ke salah satu losmen di Pedukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul. Saat di losmen TBF meminjam sepeda motor korban, dan dibawa tidak kembali lagi.
"Merasa dirugikan, korban lalu melaporkannya ke Polsek Kretek," jelas Yosephine.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Wonogiri, Jawa Tengah, pada 26 Juni 2022.
TBF saat ini meringkuk di tahanan Mapolesk Kretek. "Untuk barang bukti sepeda motor milik FDA ditemukan di Kabupaten Purworejo," kata Yosephine.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kretek AKP Jumadi menambahkan, tersangka membuang pelat nomor kendaraan di sebuah sungai di Purworejo Jawa Tengah.
Dari hasil penelusuran pihak polisi, selain di Bantul, TBF juga melakukan aksi serupa di Bekasi, Jawa Barat, dan Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, polisi masih memburu satu orang berinisial TI. Pasalnya, dari pengakuan TBF, TI yang mengantarnya dan telah diberi uang Rp 200.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar