Tim Gabungan Pasang Garis Polisi di Toko yang Terindikasi Menjual Miras

 

Tim gabungan dari Polres Bantul, Polsek Banguntapan, dan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan penyegelan terhadap toko yang terindikasi menjual miras yang berlokasi di Tamanan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Kamis, 31 Oktober 2024.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor 4/X/2024.

Hadir dalam kegiatan penyegelan ini Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bantul, Muhammad Agung Kurniawan, S.Si.T., Kapolsek Banguntapan AKP Candra Satria Adi Pradana, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo, S.I.K., M.H., dan Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Gununk M.P.D, SH, M.AP., bersama jajaran masing-masing.

Penyegelan dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 23, Pasal 27, dan Pasal 37 Perda Nomor 4 Tahun 2019, yang mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Kegiatan penyegelan diterima oleh pengelola toko. Outlet ini beroperasi di sebuah ruko yang juga menjalankan usaha warung kelontong dan penyewaan kos-kosan di lokasi tersebut..

Penyegelan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dan aparat dalam menegakkan peraturan daerah terkait pengawasan minuman beralkohol, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bantul.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog