Polres Bantul Siap Amankan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

 

Polres Bantul siap menjalankan Operasi Mantap Praja Progo 2024 dengan melibatkan 228 personel untuk memastikan keamanan selama masa tenang Pilkada serentak yang berlangsung pada 24-26 November 2024.

Operasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan suasana aman, damai, dan kondusif menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pengamanan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengawasan terhadap pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh Satuan Pol PP bersama Bawaslu Kabupaten Bantul hingga patroli rutin di seluruh wilayah untuk mencegah gangguan keamanan.

Selain itu, sebanyak 25 personel Polres Bantul juga ditugaskan untuk mengawal distribusi kotak suara dari gudang logistik KPU Kabupaten Bantul hingga ke kantor PPK di setiap kecamatan. Proses ini dilakukan secara ketat sesuai jadwal untuk memastikan tidak ada kendala selama tahapan Pilkada.

Polres Bantul juga menerjunkan 150 personel untuk melakukan pengamanan di tingkat PPS mulai Senin (25/11) hingga Selasa (26/11). Serta untuk menjamin kondusifitas dan terkendalinya situasi, 53 personel disiapkan melakukan patroli selama tiga hari masa tenang.

“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif dengan bekerja sama erat bersama TNI, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat lainnya,” jelas Jeffry.

Pihak Polres Bantul juga menekankan bahwa keberhasilan pengamanan Pilkada tidak hanya bergantung pada kekuatan aparat, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Dukungan dalam menjaga stabilitas wilayah sangat diperlukan demi terlaksananya pesta demokrasi yang aman, damai, dan sukses.

Melalui Operasi Mantap Praja Progo 2024, Polres Bantul berharap seluruh tahapan Pilkada serentak dapat berlangsung lancar tanpa gangguan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan dan demokrasi tetap terjaga.

Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU, selama masa tenang, peserta pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, juga dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Hal ini termasuk segala sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

“Semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Bantul 2024,” terang Jeffry.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog