Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Bantul serta personel pengamanan TPS.
Dalam amanatnya, Michael mengatakan pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bantul terdapat 3 pasangan calon. Selain itu, terdapat 745.992 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 1.487.
“Untuk personel yang dilibatkan dalam pengamanan pemungutan suara sebanyak 1.330 personel terdiri dari pengamanan TPS sebanyak 728 personel, Kantor KPU 32 personel, PPS 148 personel, PPK 51 personel, kawal logistik 30 personel, siaga Mako 191 personel, Brimob 60 personel, BKO Polda DIY 90 personel,” kata Michael.
Sementara itu, lanjut dia, di wilayah Bantul terdapat 1.486 TPS dengan kategori kurang rawan dan 1 TPS khusus di Rutan Pajangan.
“Untuk pola pengamanan TPS untuk kategori kurang rawan terdiri, 2 Polri 3 TPS 6 Linmas, 2 Polri 4 TPS 8 Linmas dan 2 Polri 5 TPS 10 Linmas. Sementara untuk TPS khusus, 2 Polri 1 TPS 2 Linmas,” jelasnya.
Michael menjelaskan, potensi kerawanan yang perlu mendapat perhatian antara lain protes dari elemen masyarakat dan saksi-saksi atas ketidaksiapan/kelalaian petugas TPS, sabotase, money politic dan manipulasi suara atau penggelembungan suara.
Selain itu juga unjuk rasa, intimidasi dan pemaksaan kepada masyarakat pemilih, penolakan hasil penghitungan suara dan kejahatan konvensional juga menjadi potensi kerawanan.
“Terkait tindak pidana Pemilu, Polri bersama Kejaksaan dan Bawaslu, diharapkan mengoptimalkan peran Sentra Gakkumdu, sehingga dapat menyelesaikan pelanggaran Pemilu dan tindak pidana yang terjadi secara tuntas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Michael juga menegaskan kepada seluruh personel Polri untuk tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada paslon tertentu, selama berlangsungnya pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.
“Personel Polri dalam pengamanan TPS hanya bertugas mengamankan lokasi di luar TPS, kepolisian tidak punya wewenang untuk masuk di dalam lokasi TPS, kecuali diminta oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” kata Michael.
Selain itu, kata dia, anggota Polri yang bertugas mengamankan di TPS, harus datang lebih awal untuk mengecek kesiapan di TPS dan koordinasikan kembali untuk mengetahui kesiapan dan hambatan yang mungkin terjadi dengan KPPS.
“Lakukan koordinasi pengamanan dengan Linmas, TNI dan komponen pendukung lain yang ada di TPS, segera kenali siapa petugas KPPS, Linmas, TNI, Kades dan Ketua RT / RW,” jelas dia.
Tugas pengamanan TPS, ujar Micahel, merupakan tugas di masa operasi khusus. Apabila ada anggota tidak melaksanakan tugas atau meninggalkan tanggung jawab sebelum tugas selesai, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan misi untuk mengamankan dan mengawal pelaksanaan pemungutan suara,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar