Polisi telah menetapkan sopir truk molen, S (49) warga Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka atas kecelakaan kereta api di perlintasan kereta api, Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024) lalu.
“Pelaku, kami kenakan pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan denda Rp2 juta,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (24/10/2024).
Jeffry mengatakan, karena ancaman hukuman hanya satu tahun penjara, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap S.
“Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukuman hanya 1 tahun penjara, selain itu, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif,” imbuh Jeffry.
Adapun insiden kecelakaan antara kereta api Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu dengan kendaraan truk molen atau pengaduk semen itu terjadi pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Awalnya, penjaga palang pintu menutup jalur karena melihat ada sinyal kereta akan melintas. Namun, pada saat palang pintu hendak ditutup ada kendaraan truk molen yang dikemudikan oleh S, menerobos dan terjebak sehingga temperan itu tak bisa dihindari. Padahal, penjaga palang pintu sempat memberikan kode bahaya untuk masinis.
Akibat kecelakaan itu, lokomotif Taksaka mengalami kerusakan pada sisi depan. Begitu juga gerbong yang berdekatan dengan lokomotif juga penyok. Kecelakaan ini juga menyebabkan jadwal perkeretaapian menjadi terganggu.
Truk molen sendiri mengalami kerusakan cukup parah hingga terguling di pinggir lintasan. Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan gardu jaga JPL roboh diterjang truk yang terpental.
Home »
» Polisi Tetapkan Sopir Truk Molen jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta Api di Sedayu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar