Ilustrasi |
Namun, SP mengaku motornya ditilang dan dibawa polisi saat ada razia.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan kejadian berawal saat korban menitipkan motor kepada salah satu rekannya, Sabtu (19/10/2024) lalu. Saat itu, Arif hendak pulang kampung ke Berau, Kalimantan Timur.
"Sore harinya pelaku meminjam motor korban yang dititipkan kepada rekannya," kata Jeffry, Senin (28/10/2024).
Saat itu, SP, berdalih ingin bermain bersama temannya. Karena tidak menaruh rasa curiga apapun, rekan korban meminjamkan motor tersebut.
"Nah, Minggu (20/10) pagi pelaku mengabari rekannya kalau motor yang dipinjam ketilang polisi dan ditahan di Polres Bantul," ujarnya.
Selanjutnya, rekan-rekan korban mengajak pelaku untuk ke Polres Bantul. Tujuannya, adalah mengambil motor korban yang ketilang.
"Tapi sampai di Polres Bantul ternyata motor korban tidak ditilang dan ditahan," ucapnya.
Dari situ, rekan-rekan korban menjadi curiga dan mulai menanyakannya kepada pelaku. Alhasil, pelaku mengaku jika motor tersebut telah berpindah tangan sementara.
"Setelah ditanyai akhirnya pelaku mengaku kalau motor korban digadaikan," katanya.
Lebih lanjut, rekan-rekan korban meminta pelaku segera mengembalikan motor tersebut. Namun, setelah sepekan lebih tidak ada kabar dari pelaku.
"Dan akhirnya dilaporkan ke Polres Bantul Jumat malam. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus penggelapan itu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar