Polsek Banguntapan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama panitia takbir keliling wilayah Kapanewon Banguntapan di Mapolsek Banguntapan, Senin (8/4/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Banguntapan AKP Sarim bersama para Kanit Polsek Banguntapan dan diikuti panitia takbir keliling dari AMM Potorono, PHBI Tamanan, AMIW Wonocatur, Angkatan Muda Maguwo, Remas AlItihad dan Angkatan Muda Singosaren.
Pada kesempatan tersebut Wakapolsek Banguntapan menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri di wilayah Kabupaten Bantul.
Antara lain agar kegiatan takbir keliling dilaksanakan dengan tertib dan batas waktu maksimal pukul 23.00 WIB.
Sesuai SE Bupati, pihaknya juga melarang peserta takbir keliling membawa petasan atau mercon, miras dan sajam. Selain itu, agar mematuhi peraturan berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong maupun kendaraan bak terbuka.
“Apabila ada yang melanggar, kami dari Kepolisian akan menindak dengan tegas,” tandasnya.
Sementara itu, hasil rapat tersebut disepakati oleh seluruh panitia takbiran dengan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama. (Humas Polsek Banguntapan Polres Bantul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar