Bhabinkamtibmas Desa Tirtonirmolo Bripka Dwi Nur W memasang spanduk tentang larangan petasan guna menjaga situasi kamtibmas di bulan Ramadhan 1445 H, Rabu (27/03/2024).
Spanduk tersebut dipasang di pinngir jalan Ringroad selatan yang mudah dilihat oleh khalayak masyarakat luas agar dapat dipahami dan dimengerti.
Isi dalam spanduk tersebut tentang tentang larangan menjual dan membunyikan petasan.
Bhabinkamtibmas Bripka Dwi Nur W menjelaskan, bahwa spanduk himbauan tersebut merupakan untuk sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membunyikan atau menjual petasan di bulan Suci Ramadhan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila masih ada yang tidak mengindahkan larangan tersebut maka kami tindak tegas sesuai dengan proses hukum,” ucapnya.
“Pemasangan spanduk tersebut merupakan tindakan untuk peduli masyarakat terhadap bahaya keselamatan dan kesehatan serta mengganggu keamanan, kenyamanan untuk melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan,” pungkas Pak Bhabin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar