Bidkum Polda DIY Sosialisasikan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Polres Bantul

 

Personel Polres Bantul mengikuti sosialisasi Sosialisasi UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertempat di aula Wira Pratama Polres Bantul, Senin (22/5/2023).

Sosialisasi dibuka oleh Kabidkum Polda DIY Kombes Pol Alfianus Laoli SIK MH didampingi Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK.

Alfianus dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan program dari Polda DIY, terkait sosialisai materi Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“UU ini kita ambil karena kita lihat bersama saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya masyarakat mendaftarkan hak ciptanya,” katanya.

Tujuan sosialisasi ini, kata Alfianus, supaya anggota Polres Bantul lebih memahami perundang-udangan dan peraturan dengan harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat.

“Dengan ditetapkanya Bantul sebagai kota yang kreatif tentunya ada peran hukum untuk melindungi hal tersebut antara lain hukum perdata dan hukum pidana,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu indikator dari negara maju adalah banyaknya hak cipta di negara tersebut.

“Jangan sampai ada masyarakat melapor, kita lempar ke instansi  lain tanpa memberi pengertian, sebagai anggota Polri kita harus memberi tahu batasan mana pidana dan perdata agar masyarakat paham,” imbuhnya.

Materi sosiasilasi selanjutnya disampaikan oleh Kasubdit Sunluhkum Bidkum Polda DIY, AKBP Haris.
 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog