Taman Adipura Bantul kedatangan penghuni baru. Penghuni tersebut adalah sebuah patung kuda lumping dari bahan knalpot brong hasil sitaan petugas Satlantas Polres Bantul.
Patung yang tersusun dari ratusan knalpot yang tidak standar tersebut dipajang bersebelahan dengan Tugu Adipura.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, patung kuda lumping berbahan knalpot brong itu di bangun sebagai sarana edukasi masyarakat.
Knalpot bising tersebut selama ini disita karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Patung ini kami buat untuk monumen peringatan kepada masyarakat bahwasanya penggunaan knalpot brong itu dilarang,” ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Menurutya, knalpot brong masuk dalam pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
Selain disita, lanjut Jeffry pemilik knalpot brong juga bisa dikenakan sanksi satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu. Karena itu, pembangunan patung knalpot brong diharapkan meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tidak melanggar aturan.
‘’Ide pembangunan patung kuda lumping berbahan knalpot brong itu muncul saat melihat banyaknya knalpot brong yang disita dari pengguna jalan,’’ ujarnya.
Konsep kuda lumping merupakan pilihan dari Kapolres Bantul. Kuda lumping dipilih karena sesuai dengan kebudayaan masyarakat Jawa yang ada di Bantul, yang masih mempertahankan kesenian kuda lumping.
“Monumen itu untuk pengingat agar terus membudaya, maka dipilihlah bentuk kuda lumping dimana kesenian yang juga kerap disebut jathilan atau jaran kepang oleh masyarakat Jawa ini, menampilkan sekelompok prajurit yang tengah menunggang kuda yang merefleksikan semangat heroisme,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jefrry menyampaikan harapannya ke depannya, kepada semua pihak untuk menjaga dan merawat patung tersebut.
‘’Semoga patung kuda lumping ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dan santun dalam berkendara,’’ tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar