BANTUL - Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras melakukan pemantauan harga dan mutu beras di sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasil pengawasan menemukan harga gabah di tingkat pelaku usaha masih relatif tinggi, yakni berkisar Rp7.500 hingga Rp8.000 per kilogram.
Pengawasan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) dengan menyasar tiga pelaku usaha beras, yakni UD Abata Mandiri, UD Segoro Kidul dan UD Sari Beras. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan Polda DIY, Badan Pangan Nasional, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Polres Bantul, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Bantul serta Perum BULOG.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengawasan dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga sekaligus kondisi mutu beras di tingkat pelaku usaha. Selain itu, pemantauan dilakukan untuk mengetahui faktor yang memengaruhi pembentukan harga beras di pasaran.
"Dari hasil pengawasan, ditemukan harga gabah di tingkat pelaku usaha masih cukup tinggi, yakni berkisar Rp7.500 sampai Rp8.000 per kilogram. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga beras," kata Rita.
Di UD Abata Mandiri, petugas menemukan harga gabah yang diperoleh dari pengepul atau penebas berada pada kisaran Rp7.600 hingga Rp7.700 per kilogram. Sementara itu, gabah yang diperoleh langsung dari petani atau Gapoktan berada di kisaran Rp7.500 per kilogram.
Sejumlah jenis beras yang diproduksi dan dipasarkan UD Abata Mandiri juga memiliki harga berbeda sesuai jenis dan kualitasnya. Beras Cap Genthong misalnya dijual Rp13.700 hingga Rp13.800 per kilogram, sedangkan kualitas medium super mencapai Rp14.000 per kilogram.
Adapun beras C4 Medium Raja dijual sekitar Rp13.600 per kilogram dengan harga eceran Rp13.800 per kilogram. Sementara itu, beras premium produksi sendiri merek Abata dijual Rp14.800 per kilogram.
Petugas juga menemukan beras SPHP yang diperoleh dari BULOG dengan harga Rp11.000 per kilogram kemudian dijual Rp12.500 per kilogram. Penjualan beras SPHP tersebut disebut mencapai sekitar 2 ton per minggu.
Selain persoalan harga, pengawasan juga menemukan adanya kemasan produk beras yang belum mencantumkan izin edar. Salah satunya beras Abata jenis premium, sedangkan produk BerasKita jenis premium disebut telah memiliki izin edar namun kemasannya belum mencantumkan informasi tersebut.
Sementara itu, UD Segoro Kidul menyampaikan kenaikan harga beras turut dipengaruhi keterbatasan pasokan gabah. Masa Tanam II di wilayah Bantul telah berakhir pada Juli sehingga ketersediaan gabah dari wilayah tersebut saat ini relatif terbatas.
Kondisi tersebut juga dipengaruhi Bantul yang bukan merupakan sentra produksi gabah sehingga sebagian kebutuhan gabah harus didatangkan dari wilayah lain. Harga gabah di Bantul bahkan sempat mencapai Rp7.900 per kilogram dan menyebabkan kegiatan produksi UD Segoro Kidul berhenti sekitar satu setengah bulan.
Saat ini harga gabah disebut turun menjadi sekitar Rp7.600 per kilogram. Namun, harga tersebut masih dinilai cukup tinggi dan berdampak terhadap harga beras. Beras medium di tingkat pelaku usaha saat ini dijual sekitar Rp14.000 per kilogram.
UD Segoro Kidul menyebut sekitar 90 persen gabah yang digunakan berasal dari wilayah DIY, sedangkan sekitar 80 persen pemasaran beras dilakukan di wilayah DIY. Jika pasokan lancar, kapasitas produksi dapat mencapai sekitar 10 ton per hari. Namun, ketika pasokan tidak lancar, produksi hanya sekitar 10 hingga 15 ton per minggu.
Di lokasi ketiga, UD Sari Beras, petugas menemukan harga gabah dari pengepul sekitar Rp8.000 per kilogram untuk gabah yang dipanen menggunakan combine harvester. Sementara gabah yang dipanen tanpa menggunakan combine diperoleh sekitar Rp7.500 per kilogram.
Dengan harga gabah Rp8.000 per kilogram, perhitungan biaya produksi dapat membuat harga beras mencapai sekitar Rp16.000 per kilogram. Namun, UD Sari Beras memilih menjual beras sekitar Rp15.000 per kilogram karena mempertimbangkan daya beli dan kekhawatiran penjualan menurun jika harga dinaikkan.
"Perbedaan harga beras di tingkat pelaku usaha juga dipengaruhi oleh jenis gabah, varietas, kualitas beras serta penggunaan stok gabah lama maupun baru," ujar Rita.
Menurutnya, hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan pemantauan lebih lanjut terhadap perkembangan harga gabah dan beras di tingkat produsen, penggilingan, pasar maupun ritel.
Selain itu, Satgas akan melakukan pendalaman terhadap faktor pembentukan harga beras serta pemantauan pemenuhan ketentuan izin edar bagi produk beras yang diproduksi dan dikemas menggunakan merek sendiri.
"Pemantauan akan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga dan memastikan ketentuan terkait mutu serta izin edar produk beras dipenuhi oleh pelaku usaha," pungkasnya.
Pengawasan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) dengan menyasar tiga pelaku usaha beras, yakni UD Abata Mandiri, UD Segoro Kidul dan UD Sari Beras. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan Polda DIY, Badan Pangan Nasional, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Polres Bantul, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Bantul serta Perum BULOG.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengawasan dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga sekaligus kondisi mutu beras di tingkat pelaku usaha. Selain itu, pemantauan dilakukan untuk mengetahui faktor yang memengaruhi pembentukan harga beras di pasaran.
"Dari hasil pengawasan, ditemukan harga gabah di tingkat pelaku usaha masih cukup tinggi, yakni berkisar Rp7.500 sampai Rp8.000 per kilogram. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga beras," kata Rita.
Di UD Abata Mandiri, petugas menemukan harga gabah yang diperoleh dari pengepul atau penebas berada pada kisaran Rp7.600 hingga Rp7.700 per kilogram. Sementara itu, gabah yang diperoleh langsung dari petani atau Gapoktan berada di kisaran Rp7.500 per kilogram.
Sejumlah jenis beras yang diproduksi dan dipasarkan UD Abata Mandiri juga memiliki harga berbeda sesuai jenis dan kualitasnya. Beras Cap Genthong misalnya dijual Rp13.700 hingga Rp13.800 per kilogram, sedangkan kualitas medium super mencapai Rp14.000 per kilogram.
Adapun beras C4 Medium Raja dijual sekitar Rp13.600 per kilogram dengan harga eceran Rp13.800 per kilogram. Sementara itu, beras premium produksi sendiri merek Abata dijual Rp14.800 per kilogram.
Petugas juga menemukan beras SPHP yang diperoleh dari BULOG dengan harga Rp11.000 per kilogram kemudian dijual Rp12.500 per kilogram. Penjualan beras SPHP tersebut disebut mencapai sekitar 2 ton per minggu.
Selain persoalan harga, pengawasan juga menemukan adanya kemasan produk beras yang belum mencantumkan izin edar. Salah satunya beras Abata jenis premium, sedangkan produk BerasKita jenis premium disebut telah memiliki izin edar namun kemasannya belum mencantumkan informasi tersebut.
Sementara itu, UD Segoro Kidul menyampaikan kenaikan harga beras turut dipengaruhi keterbatasan pasokan gabah. Masa Tanam II di wilayah Bantul telah berakhir pada Juli sehingga ketersediaan gabah dari wilayah tersebut saat ini relatif terbatas.
Kondisi tersebut juga dipengaruhi Bantul yang bukan merupakan sentra produksi gabah sehingga sebagian kebutuhan gabah harus didatangkan dari wilayah lain. Harga gabah di Bantul bahkan sempat mencapai Rp7.900 per kilogram dan menyebabkan kegiatan produksi UD Segoro Kidul berhenti sekitar satu setengah bulan.
Saat ini harga gabah disebut turun menjadi sekitar Rp7.600 per kilogram. Namun, harga tersebut masih dinilai cukup tinggi dan berdampak terhadap harga beras. Beras medium di tingkat pelaku usaha saat ini dijual sekitar Rp14.000 per kilogram.
UD Segoro Kidul menyebut sekitar 90 persen gabah yang digunakan berasal dari wilayah DIY, sedangkan sekitar 80 persen pemasaran beras dilakukan di wilayah DIY. Jika pasokan lancar, kapasitas produksi dapat mencapai sekitar 10 ton per hari. Namun, ketika pasokan tidak lancar, produksi hanya sekitar 10 hingga 15 ton per minggu.
Di lokasi ketiga, UD Sari Beras, petugas menemukan harga gabah dari pengepul sekitar Rp8.000 per kilogram untuk gabah yang dipanen menggunakan combine harvester. Sementara gabah yang dipanen tanpa menggunakan combine diperoleh sekitar Rp7.500 per kilogram.
Dengan harga gabah Rp8.000 per kilogram, perhitungan biaya produksi dapat membuat harga beras mencapai sekitar Rp16.000 per kilogram. Namun, UD Sari Beras memilih menjual beras sekitar Rp15.000 per kilogram karena mempertimbangkan daya beli dan kekhawatiran penjualan menurun jika harga dinaikkan.
"Perbedaan harga beras di tingkat pelaku usaha juga dipengaruhi oleh jenis gabah, varietas, kualitas beras serta penggunaan stok gabah lama maupun baru," ujar Rita.
Menurutnya, hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan pemantauan lebih lanjut terhadap perkembangan harga gabah dan beras di tingkat produsen, penggilingan, pasar maupun ritel.
Selain itu, Satgas akan melakukan pendalaman terhadap faktor pembentukan harga beras serta pemantauan pemenuhan ketentuan izin edar bagi produk beras yang diproduksi dan dikemas menggunakan merek sendiri.
"Pemantauan akan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga dan memastikan ketentuan terkait mutu serta izin edar produk beras dipenuhi oleh pelaku usaha," pungkasnya.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar