Mediasi tersebut merupakan bagian dari program problem solving sebagai upaya penyelesaian permasalahan ditengah masyarakat.
Permasalahan warga tersebut terkait sengketa tanah warisan yang kemudian berhasil didamaikan dengan pernyataan damai yang disepakati oleh kedua pihak. Pernyataan damai kemudian diresmikan dalam surat perjanjian tertulis. (Humas Polsek Kasihan Polres Bantul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar