Jajaran Polres Bantul melakukan razia kepada ratusan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
"Total, ada 323 unit kendaraan yang kami sita pada saat pelaksanaan razia selama Oktober 2023," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (24/10/2023).
Polres Bantul melakukan razia knalpot brong guna menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Keluhan itu disampaikan oleh warga saat Polda DIY melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolda DIY di Jogja Expo Center (JEC) Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Jumat (6/10/2023) lalu.
Pada saat program Jumat Curhat itu, kata Jeffry, masyarakat mengaku sangat terganggu dengan bisingnya kendaraan yang memakai knalpot brong.
Mereka meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat menertibkannya.
Jeffry mengatakan kendaraan yang terjaring razia kebanyakan dibawa oleh remaja. Bahkan ada pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur.
Nantinya, kendaraan itu baru dapat dikembalikan oleh polisi jika pemiliknya sudah membayarkan dendanya di pengadilan.
"Untuk mengambil kendaraan, sudah membuat komitmen dengan membuat surat pernyataan, jadi untuk kendaraan yang diambil wajib membawa knalpot yang standar kemudian diganti dan knalpot yang brong akan kami sita untuk nantinya dimusnahkan," tegasnya.
Menurut Jeffry, pihaknya perlu mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas. “Oleh karena itu, silakan sepeda motor diambil apabila sudah penuhi kelayakan," kata dia.
Di sisi lain, Jeffry mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak, untuk tetap memasang knalpot standar pada kendaraannya.
Sebab, knalpot brong bersuara bising dan sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Selain untuk menjaga kenyamanan, razia ini juga bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas jelang Pemilu 2024 tetap kondusif," ujar Jeffry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar