Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian cabai di wilayah Pundong, Bantul pada Selasa (20/08/2024).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, seorang pria berinisial JS (46) Semarang Jawa Tengah, akhirnya mengakui telah mencuri cabai di area persawahan Dusun Tambran, Panjangrejo, Pundong pada Selasa (30/07/2024).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari ditemukannya sebuah sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB-5367-QB. Motor tersebut ditemukan sesuai dengan laporan informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Pundong pada 30 Juli 2024.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kami melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dalam pemerikasaan ini, pelaku mengaku telah melakukan pencurian cabai di lokasi tersebut pada tiga kesempatan berbeda,” ujar AKP Jeffry, Kamis (22/08/2024).
Pelaku mengakui aksinya dilakukan pada malah hari, sekitar pukul 23.00 WIB. Pada aksi pertama dan kedua, JS berhasil mencuri masing-masing 4 kg dan 7 kg cabai. Hasil curian tersebut dijual di pasar Bantul.
“Pelaku telah mencuri sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, namun dengan sawah yang berbeda. Total curiannya mencapai 11 kg,” tambah AKP Jeffry.
Saat ini, polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat.“Kami akan memastikan keamanan di wilayah agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup AKP Jeffry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar