Pelanggar Lalu Lintas Disidang di Tempat, 157 Kendaraan Kena Tilang

 

Satlantas Polres Bantul bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bantul melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi menyebabkan laka lantas di jalan Parangtritis, tepatnya di depan Piramid Sewon Bantul, Senin (10/7/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Patruh Progo 2023 ini, melibatkan hakim dan jaksa, sehingga tidak menyita waktu banyak untuk diproses hukum.

Para pelanggar pun merasa dimudahkan kalau terjaring, karena kesalahannya langsung divonis hakim di tempat.

"Yang kena tilang langsung disidang di sini oleh rekan kita dari pengadilan maupun kejaksaan," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan melalui Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (11/7/2023).

Disebutkan, jika mereka terbukti bersalah, dan dalam putusan dinilai harus denda, maka langsung dibayarkan di tempat.

“Dalam penindakan kali ini, sebanyak 157 pengendara yang melanggar dilakukan tilang sementara 531 lainnya diberikan teguran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi kendaraan yang pajaknya mati, Satlantas Polres Bantul juga menggandeng Samsat Keliling.

“Sehingga bagi kendaraan yang pajaknya mati, bisa langsung membayar ditempat,” jelasnya.

Disebutkan, dengan adanya razia gabungan tersebut tentunya dapat kembali mengingatkan masyarakat terhadap kelengkapan surat-surat berkendaraan.

Dikatakan Jeffry, tujuan adanya sidang di tempat untuk mempermudah pelanggar mengurus perkara.

"Kenapa diadakan sidang di tempat, ini untuk membantu masyarakat mempercepat proses perkaranya, tidak harus datang ke pengadilan, tapi kita lakukan sidang di tempat," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan memakai helm.
 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog