Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menghadiri pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Bantul pada Selasa (20/6/2023) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 92 item, di antaranya terdapat senjata tajam sebanyak 9 buah, pil psikotropika sebanyak 3.462 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 7.318 butir, sabu-sabu seberat 5,8 gram, ganja sintesis atau ganja gorilla seberat 18,2 gram, handphone sebanyak 27 buah, dan berbagai barang lainnya sebanyak 97 buah.
Selain itu, juga terdapat uang palsu sebanyak 121 lembar pecahan 100 ribu rupiah, peralatan judi, strom ikan, alat hisap sabu-sabu atau bong sebanyak 6 buah, minuman keras oplosan sebanyak 57 botol, dan beberapa bungkus plastik minuman keras.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan, menjelaskan bahwa pemusnahan beragam barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Bantul.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan setelah perkara-perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, baik di tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
"Jadi kegiatan ini sebagai bentuk eksekusi yang paripurna setelah eksekusi pidana badan, denda kalau ada, biaya perkara dan barang bukti yang dirampas tersebut," ujar Farhan, kepada wartawan seusai mengikuti pelaksanaan pemusnahan.
Jenis perkara yang ditangani oleh Kejari Bantul meliputi narkotika sebanyak 36 perkara, undang-undang kesehatan sebanyak 32 perkara, perlindungan anak sebanyak 3 perkara, undang-undang darurat sebanyak 9 perkara, perjudian sebanyak 4 perkara, dan uang palsu sebanyak 1 perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar