Unit Reskrim Polsek Kasihan Polres Bantul mengamankan seorang tukang pijat berinial DL alias Bunda warga Cicurug Sukabumi Jawa Barat.
Wanita berusia 51 tahun itu, ditangkap di rumahnya setelah mencuri perhiasan milik pelanggannya Subariyah warga Ngestiharjo Kasihan Bantul.
"Setelah melakukan penyelidikan yang bersangkutan berada di rumahnya daerah Sukabumi Jawa Barat kemudian kami lakukan penangkapan," ujar Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo SH MH didampingi Kasihumas Polres Bantul I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam konferensi pers di Mapolsek Kasihan Bantul, Rabu (2/11/2022).
Disebutkan, awal mula kejadian saat pada Selasa 18 Oktober 2022 korban korban dan suaminya Sudarminto meninggalkan rumah pukul 04.30.
Keduanya menuju ke Wijilan Kota Yogyakarta bertujuan untuk berjualan gudeg.
Sekira pukul 09.00 Sudarminto kembali ke rumah untuk bersih-bersih rumah dan memberi makan burung.
Kemudian sekitar pukul 15.00 kembali lagi ke Wijilan untuk menjemput istri dan pulang kembali sekitar pukul 16.30.
Saat keduanya memasuki rumah mendapati kamar korban sudah acak-acakan.
Setelah dicek ternyata perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 6 gelang keroncong senilai Rp 60 juta, 1 gelang plat 68 gr senilai Rp 68 juta, 2 cincin 10 gr senilai Rp 10 juta, 5 buah cincin berlian senilai Rp 30 juta, 1 cincin dari Mekah senilai Rp 3,6 juta, 2 suweng berlian besar senilai Rp 37 juta, 2 suweng seharga Rp 10 juta dan uang tunai sebanyak Rp 45 juta dengan total kerugian seluruhnya Rp267 juta.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.
Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut, pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Madiono melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Selain itu petugas juga menginterogasi beberapa orang saksi.
Petugas kepolisian menyimpulkan terduga pelaku yakni seorang perempuan yang pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 datang di rumah korban untuk memijit korban.
Pelaku akhirnya dapat diamankan pada hari Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 di rumahnya.
Setelah ditangkap dan dilakukan interograsi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dan telah menjual beberapa perhiasan milik korban yang telah berhasil diambil pelaku.
Uang hasil kejahatan tersebut telah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari pelaku dan membayar pinjaman online (pinjol).
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kasihan beserta barang buktinya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk tersangka dikenakan pasal 363 ke-3e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar