Polsek Kretek Bekuk DPO Kasus Penggelapan Sepeda Motor Milik Mahasiswi

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek, Polres Bantul berhasil membekuk DPO kasus penggelapan sepeda motor milik mahasiswi di objek wisata Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul pada 18 September lalu.

Pelaku ditangkap di sebuah masjid di Indramayu, Jawa Barat. Pelaku yang diamankan DRW alias R (24) warga Grobogan, Purwodadi, Jawa Tengah. Dia ditangkap di Indramayu, Jawa Barat saat berupaya melarikan diri.

“Pelaku kami amankan saat sedang beristirahat di serambi masjid di wilayah pantura," kata Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswantari, Selasa (4/10/2022).

Penangkapan ini dilakukan, setelah polisi mendapatkan laporan dari korban. Dari situlah polisi melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan warga Purwodadi, Jawa Tengah.

Saat akan ditangkap, pelaku sudah melarikan diri. Hingga akhirnya mendapakan informasi berada di Indramayu dan dilakukan penangkapan.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan motor Honda Beat AB 5374 TB milik mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, pada Minggu (18/09/2022) silam.

Ketika polisi melakukan interogasi, DRW alias R pun mengakui perbuatannya. Motor tersebut telah di jual kepada temannya di tempat tinggalnya.

Sepeda motor tersebut akhirnya diamankan sebagai barang bukti. Pelaku mengakui sepeda motor tersebut dijual kepada temannya Rp 3 juta. Uangnya telah habis untuk dipakai memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan dan membayar utang," kata pelaku.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Hal itu dilakukan spontan tanpa direncanakan. Dia mengaku terdorong karena terhimpit ekonomi.

"Saya sangat menyesal sekali. Saya khilaf," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal empat tahun penjara.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog