Polres Bantul kembali menggelar razia peredaran miras illegal di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam razia miras yang dilaksanakan Sabtu (29/10/2022) malam, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis miras di wilayah Gandekan Trirenggo Bantul, Jotawang Bangunharjo Sewon, warung Jalan Ringroad Selatan Sewon dan Cepoko Jajar Sitimulyo Piyungan.
“Ada 12 (dua belas) botol 600 ml berisi minuman oplosan, 40 (empat puluh) plastik berisi minuman beralkohol, 9 (sembilan) botol 1,5 liter berisi minuman beralkohol jenis Gedang Klutuk dan 1 (satu) botol 600 ml berisi minuman beralkohol yang berhasil kita amankan,” kata Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Senin (31/10/2022).
Menurut Jeffry, hilangnya nyawa yang pernah terjadi di wilayah jetis menjadi komitmen Polres Bantul untuk menjadikan Bantul bebas dari miras khususnya miras oplosan. Hal ini demi menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Bantul.
“Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” jelasnya.
Jeffry juga mengimbau peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di wilayah Bantul.
“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras illegal, segera laporkan kepada kami,” kata Jeffry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar