Polsek Bantul berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras dan menindak tegas bagi yang melanggarnya.
Upaya dalam antisipasi beredarnya minuman keras beralkohol, Polsek Bantul gencar melakukan razia kepada sejumlah Toko Jamu Tradisional yang ada diwilayah Kapanewon Bantul.
Dipimpin Pawas Panit Intel Polsek Bantul Ipda Suwardi Santoso beserta piket fungsi laksanakan ops miras, razia kepada Toko Jamu Tradisional an.Heri, Dusun Manding, Bantul, Senin (24/10/2022) malam.
Kepada Pemilik Toko Jamu, petugas menghimbau dan memberikan edukasi agar tidak menjual minuman keras, Para penjual minuman keras akan dijerat dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Dengan giat razia yang sedang gencar dilakukan, Polsek Bantul berharap wilayahnya bisa bebas dari peredaran minuman keras beralkohol, karena miras mempunyai dampak sangat luas yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," kata Ipda Suwardi Santoso.
"Untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna menekan peredaran miras, karena dampak buruk minuman keras sangat berpengaruh bagi kamtibmas dilingkungan masyarakat," tambahnya. (Humas Polsek Bantul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar