Jakarta
- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri
menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan
Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota
(Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Penerangan
Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago
mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan
tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim
I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).
"Dari hasil gelar
perkara penetapan tersangkapada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak
Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka
terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh
penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan
tertulis, Jumat (23/2/2024).
Erdi mengatakan, kedua tersangka
dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Seperti
diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota
Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pada 16 Agustus 2023 lalu. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah
dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke
penyidikan," jelas Erdi.
Ia mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu,
RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran
DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Akhirnya, anak buah RE
yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota
BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI
menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
"Saudara YP
akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa
mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat
usulan DID," terangnya.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan Pemkot
Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan
kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA. "FI
menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26
miliar," kata Erdi
Namun untuk mencairkan dana tersebut, bahwa
ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36
miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke
daerah lain.
Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta
oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. "Uang
tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan
dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,"
bebernya.