Jajaran Polsek Imogiri mengungkap motif pelaku kasus pencurian dengan tindak kekerasan (curas) yang dilakukan oleh RMD (37), warga Kapanewon Imogiri.
Kanit Reskrim Polsek Imogiri, Iptu Yuwana, membeberkan pelaku melakukan aksi tersebut dikarenakan terjerat judi slot.
"Pelaku terjerat (judi) slot, kemudian memiliki banyak utang dan akhirnya melakukan tindakan kriminal," ungkap dia saat jumpa pers di Polres Bantul, Jumat (14/3/2025).
Dikatakannya, pelaku sudah kerap melakukan tindakan serupa di sejumlah wilayah yang berbeda di Kapanewon Imogiri dan Kapanewon Jetis. Di mana, total kejadian yang dilakukan sejumlah lima.
"Jadi, tiga tempat kejadian perkara (TKP) ada di Kapanewon Imogiri dan dua TKP di Kapanewon Jetis," jelasnya.
Hasil pencurian itu berupa uang. Di mana, masing-masing TKP memiliki nominal uang yang berbeda-beda.
Ada yang puluhan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
"Namun, kasus pencurian ini terungkap dikarenakan adanya kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban NFH (27), warga Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul," tuturnya.
Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang, menyampaikan peristiwa pencurian NFH terjadi di jalan raya di depan SMAN 1 Imogiri pada Jumat (7/3/2025) sekira pukul 09.30 WIB.
"Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan membonceng dua anaknya. Anak pertama berusia tiga tahun dan anak kedua berusia satu setengah tahun. Tiba-tiba, korban disalip oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor dari sebelah kiri," paparnya.
Kemudian, pelaku mengambil dompet korban yang berada di dasboart sepeda motor korban.
Mengetahui hal itu, korban langsung berusaha mengejar pelaku, namun korban malah terlibat kecelakaan di Jalan Imogiri Timur tepatnya depan Pasar Imogiri.
"Korban NFH mengalami kesakitan di bagian tangan dan saat ini akan dirujuk ke rumah sakit setelah sebelumnya mendapat perawatan di Puskesmas setempat," tuturnya
Tidak hanya itu, imbas kejadian itu anak-anak korban NFH mengalami trauma.
Bahkan sampai saat ini, anak-anak korban merasa takut apabila bertemu dengan orang baru.
"Pelaku kami kenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, pelaku RMD yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku tidak mengetahui usai mencuri dompet korban, korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Saya enggak tahu kalau ibunya jatuh. Karena dari arah Wukirsari, saya langsung ke barat. Ada pertigaan, saya ke kiri dan sudah enggak tahu ibunya lagi," tuturnya.
Ia pun mengaku sempat ingin mengembalikan barang hasil pencurian tersebut kepada korban melalui jasa pengiriman.
Demikian pula dengan barang hasil curian terhadap korban lainnya, pelaku juga sempat berusaha mencoba mengembalikannya.
"Tapi, saya kecewa (dengan hasil pencurian kasus terhadap korban NFH). Iya (karena hasil curiannya hanya berisi uang senilai Rp30 ribu saja)," ucapnya.
Pelaku turut mengaku bahwa ia bekerja di salah satu rumah makan di Gedong Kuning.
Namun, hasil kerjanya itu tidak mencukupi keperluannya, sehingga nekat melakukan pencurian.
"Iya saya sudah niat mau mencuri. Iya (plat motor untuk melakukan aksi pencurian) saya tutup (pakai kain biar enggak ketahuan)," ungkapnya.
Home »
» Terjerat Judi Slot, Laki-Laki di Bantul Nekat Jambret IRT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar