Pelaku kasus penggelapan 20 unit sepeda motor di Kapanewon Kasihan sekaligus warga Kapanewon Kasihan, S (41), mengaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan terlilit utang.
"Awalnya, saya itu terlilit utang. Terus dikejar-kejar (ditagih oleh pihak yang mengutangkan)," katanya saat dihadirkan dalam Jumpa Pers di Polsek Kasihan, Kamis (6/2/2025).
Kemudian, pelaku punya ide untuk melancarkan aksinya dengan menyewa beberapa sepeda motor di tempat pemilik rental sepeda motor Epro di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, yakni IDKA. Kebetulan, pelaku dan korban sudah saling kenal.
"Iya, (pelaku dan korban) sudah saling kenal," bebernya.
Kemudian, sepeda motor yang disewa tersebut digadaikan. Hasil penggadaiannya untuk membayar utang.
Namun, dikarenakan masih kurang, akhirnya pelaku melakukan tindakan yang serupa.
Kejadian itu, dilakukan hingga total ada 20 unit sepeda motor yang pelaku sewa dari korban dan gadaikan di sejumlah titik berbeda.
"Tapi, setelah itu saya gadaikan untuk perpanjangan sewa saja (perpanjang biaya sewa sepeda motor milik korban dan tidak untuk membayar hutang). Tapi, sampai 22 atau 23 Januari 2025, saya enggak bisa bayar (biaya sewa)," ujarnya.
Dikarenakan tidak kuat membayar uang sewa 20 unit sepeda motor milik korban, akhirnya pelaku memilih menyerahkan diri ke Polsek Kasihan dan rela dilaporkan oleh korban atas kasus penggelapan sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono, menyampaikan, sejauh ini sudah ada 19 unit sepeda motor yang berhasil disita atau diamankan sebagai barang bukti kejadian tersebut.
"Sisahnya, masih dalam proses pencarian," ucapnya.
Lanjutnya, sepeda motor yang berhasil disita itu diambil dari sejumlah tempat penggadaian berbeda yang tersebar di Kapanewon Kasihan, Sewon, dan Banguntapan dengan harga gadai Rp4 juta - Rp6 juta per unit kendaraan sepeda motor.
"Korban mengalami total kerugian sekitar Rp400 juta. Tapi, dikarenakan ada 19 unit sepeda motor yang berhasil kembali, jadi kerugian sementara yang tidak bisa dilacak adalah satu unit sepeda motor dan uang sewa sejak tanggal 22 Januari itu," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki inisial S (42), warga Kapanewon Kasihan, nekat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus sewa puluhan unit sepeda motor.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, kejadian itu dialami oleh pemilik rental sepeda motor Epro di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, yakni IDKA.
"Awalnya, pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB, S datang ke rental sepeda motor Epro milik korban untuk menyewa satu unit sepeda motor merek Honda Beat Deluxe tahun 2024 dengan biaya sewa Rp90 ribu per hari," katanya.
Kemudian, pelaku S datang kembali ke tempat rental korban untuk menambah unit sepeda motor yang disewanya. Tindakan itu diulang-ulang hingga total ada 20 unit sepeda motor yang disewa pelaku sampai pada Senin (20/1/2025).
Unit kendaraan sepeda motor yang di sewa tersebut terdiri atas beberapa merek. Mulai dari Honda Beat Deluxe, Vario 125 CBS, dan All New Scoopy, dengan besaran sewa Rp90 ribu sampai Rp100 ribu per hari.
"Dari semua sepeda motor yang disewa oleh pelaku S tersebut selalu dibayar dengan tertib. Biaya penyewaannya mencapai total Rp1,9 juta per hari," ucai Jeffry.
Akan tetapi, pada Kamis (23/1/2025), pelaku S mulai nunggak membayar tarif sewa sepeda motor itu, sehingga korban menghubungi dan menanyakan kepada pelaku S.
Pelaku pun mengaku dan menyampaikan bahwa 20 unit sepeda motor yang disewa dari korban telah digadaikan kepada beberapa orang yang berbeda dan besaran nominal gadai yang berbeda.
"Dikarenakan pelaku S tidak bisa mengupayakan pengembalian seluruh sepeda motor yang disewanya tersebut, akhirnya korban datang dan membuat laporan ke Polsek Kasihan pada Kamis (23/1/2025), guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar